Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan membentuk tim khusus untuk memudahkan pengurusan izin usaha sarang burung walet.

"Saya sudah minta dibuatkan tim, dibuatkan kajian, dan dipermudah perizinan itu nanti kita fasilitasi, agar ke depan semua usaha sarang burung walet yang ada di daerah ini punya izin," kata Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming di Mentok, Kamis.

Upaya Pemkab Bangka Barat memudahkan proses perizinan usaha sarang burung walet tidak terlepas dari masih banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki izin sehingga berpengaruh terhadap pencapaian pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

Bong Ming Ming menegaskan yang paling penting ialah seluruh pengusaha sarang burung walet, baik yang kecil maupun besar, harus memiliki izin dan tidak menjalankan usahanya di lokasi yang masuk kawasan hutan lindung ataupun hutan produksi.

Pemkab Bangka Barat juga akan mengetatkan pengawasan kesehatan hewan dengan pengambilan sampel, agar tidak ada bakteri atau apapun dari hasil panen. agar bisa diketahui pengaruh atau dampak usaha tersebut terhadap kesehatan warga yang ada di sekitarnya.

"Kami akan melakukan pengawasan setiap kali mereka akan melakukan panen, ini kolaborasi bersama tim antara Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan lainnya, ini dilakukan semata-mata untuk melindungi warga sekitar yang tinggal berdampingan dengan tempat usaha walet tersebut," katanya.

Selain itu, Pemkab juga akan memberikan perlakuan berbeda dalam besaran pajak bagi pengusaha yang baru mencoba, namun itu semua tetap harus memiliki izin agar semuanya terdata, rapi dan tidak ada yang ilegal karena sekarang ini masih banyak pengusaha yang belum terdata dan memiliki izin.

"Kami berharap pola baru dalam pelayanan perizinan dan pengawasan ini dapat memberikan kontribusi maksimal dalam penerimaan pendapatan daerah, untuk saat ini target rata-rata masih Rp200 juta, namun ke depan bisa sampai Rp1 miliar per tahun," katanya.

Untuk mendukung upaya tersebut, Pemkab Bangka Barat bersama instansi terkait lain, yaitu Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Dinas Pertanian dan Pangan, Inspektur Daerah, Kejaksaan Negeri, Polres dan lainnya telah menggelar rapat koordinasi.

Berdasarkan data BP2RD Kabupaten Bangka Barat, pada tahun 2020 pendapatan dari sektor sarang burung walet mencapai Rp234.176.228 atau 80,73 persen dari target Rp290 juta, sedangkan pada tahun 2021 jumlah target sama dengan tahun sebelumnya, namun dari sisi pendapatan meningkat menjadi Rp285.562.975 atau mencapai 98,47 persen dari target. Untuk tahun ini ditargetkan mencapai Rp500 juta.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022