Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria mengusulkan adanya revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, untuk melengkapi beberapa aturan yang belum diatur.

"Pertama tentang calon tunggal, kedua mengenai wewenang Mahkamah Konstitusi (sengketa pilkada), dan ketiga tentang parpol yang berselisih karena belum ada solusi," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan poin keempat tentang efektif dan efisien, karena penyelenggaraan Pilkada harus efektif dan efisien. Menurut dia, di 2015 ada peningkatan anggaran yang signifikan hingga 40 persen sehingga harus diatur dalam UU Pilkada.

"Prinsip pelaksanaan pilkada adalah efektif dan efisien sehingga harus diatur dalam UU Pilkada," ujarnya.

Selain itu menurut dia, prinsip itu juga harus menyangkut adanya pengaturan khusus dalam biaya kampanye dan sosialisasi. Hal itu menurut dia, agar tidak semua biaya kampanye dan sosialisasi itu ditanggung negara.

"Kelima tentang keuangan, perlu standarisasi keuangan yang diatur dalam undang-undang. Kemendagri sudah keluarkan standarisasi keuangan namun perlu payung hukum dalam undang-undang," tuturnya.

Keenam tutur dia, enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir, maka yang bersangkutan tidak boleh menggunakan mata anggaran, program, atau memutasi pejabat di daerah.

Menurut Riza, usulan revisi terbatas itu agar bisa digunakan pada Pilkada serentak 2017 bukan untuk tahun 2015 karena waktunya tidak cukup.

"Perppu tidak mungkin dikeluarkan saat ini (untuk antisipasi calon tunggal) karena KPU sudah menetapkan tahapan Pilkada dan 24 Agustus merupakan tahap penetapan calon," imbuhnya.

Dia mengatakan terkait calon tunggal, maka lebih baik kembali pada aturan yang sudah diputuskan dan ditetapkan dalam UU Pilkada yaitu apabila ada calon tunggal di 2015 maka diikutkan pada Pilkada 2017.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015