Koba (Antara Babel) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menyatakan pihaknya selalu mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan konflik agraria.

"Mediasi ini memadukan antara kepemilikan lahan berdasarkan surat dan aspek sosial masyarakat yang sudah lama berdiam di lahan tersebut," ujarnya di Koba, Kamis.

Ia menegaskan, meski masyarakat tidak memiliki legalitas tetapi diusir maka mereka akan melawan karena ini terkait dengan harkat dan martabat manusia.

"Persoalan tanah adalah persoalan hak, tentu juga persoalan keadilan dan kehidupan sosial kemasyarakatan," ujarnya.

Ia menyatakan, Kementerian ATR/BPN hadir menjadi bagian untuk memudahkan dan menentramkan masyarakat dan bukan sebaliknya mempersulit warga.

"Makanya kalau ada masyarakat merasa dipersulit dalam membuat surat tanah, laporkan kepada kami dan kami juga tidak mengenal ganti rugi melainkan penggantian tanah berdasarkan harga pasar," ujarnya.

Menurut dia, ketika tanah sudah diganti rugi maka warga tidak serta merta diminta untuk pindah tetapi diberi jangka waktu enam bulan.

"Ini kami mengedepankan aspek sosial, karena warga tersebut tentu memikirkan dimana mereka harus pindah dan anaknya sekolah dimana," ujarnya.

Ia mengatakan, menerbitkan surat tanah warga dan mempermudah prosesnya adalah pengakuan dan kepastian negara terhadap hak atas tanah masyarakat.

"Ini pengakuan dan penghormatan negara terhadap status legal atas tanah yang dimiliki masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015