Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil menangkap sopir beserta mengamankan barang bukti satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.
Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5) sekira pukul 05.15 Wib.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo dalam siaran persnya yang diterima di Pangkalpinang, Minggu, mengatakan Tim Subdit IV juga berhasil menangkap dua orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.
"Ada 2 orang yang ditangkap, yakni berinisial Sa 35 tahun yang merupakan sopir truk dan Ya 50 tahun yang merupakan Kernet," kata Jojo.
"Total ada ratusan kampil karung pasir timah yang dibawa oleh kedua tersangka dengan berat keseluruhan 8 ton," sambung Jojo.
Jojo menjelaskan kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 unit mobil truk pada Jumat (10/5) malam di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir timah tersebut
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya," jelasnya.
Selang beberapa jam usai ditangkapnya kedua pelaku berikut barang bukti, Tim Subdit IV berhasil menangkap pemilik dari pasir timah illegal tersebut.
Pelaku yang ditangkap berinisial Su alias Lew warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
"Saat ini, ketiga pelaku sudah dibawa di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Jojo.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.