Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung meminta kepada semua distributor yang ada di wilayah itu untuk tidak menimbun sembilan bahan pokok (Sembako) maupun barang kebutuhan pokok lainnya yang bisa menyebabkan kenaikan harga.

"Pelaku usaha yang ketahuan menimbun barang kebutuhan pokok akan ditindak tegas," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Senin.

Penimbun bahan makanan pokok akan ditindak sesuai Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan atau denda maksimal Rp50 miliar.

Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 133 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Ia mengatakan, untuk mengatasi masalah penimbunan barang kebutuhan pokok tersebut, pihaknya melalui Korwas PPNS Polda Babel akan melakukan sidak ke lapangan.

"Kami sudah menyarankan Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Babel bekerja sama dengan PPNS atau petugas Dinas Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan sidak atau cek ke lapangan guna mengatasi masalah penimbunan itu," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015