Muntok (Antara Babel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan penindakan atas pelanggaran kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Pada masa kampanye kami hanya melakukan pengawasan, kemudian memberikan laporan ke KPU Kabupaten dan Pemkab jika ada indikasi pelanggaran," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Barat, Ujang Adhari, di Muntok, Selasa.

Ia mengatakan, tugas pokok dan fungsi panwaslu saat ini hanya sebatas pengawasan, sedangkan penindakan sepenuhnya merupakan tugas pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Satpol PP kabupaten.

Untuk itu, kata dia, pihaknya bersama penyelenggara pemilihan umum akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP agar nantinya bisa bergerak dengan cepat jika ditemukan adanya pelanggaran di lapangan, terutama menyangkut pelanggaran alat peraga dan kampanye.

"Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi ulang dengan Satpol PP Kabupaten Bangka Barat untuk membahas masalah teknis penindakan alat peraga kampanye di seluruh wilayah kabupaten setempat," kata dia.

Untuk wilayah Kecamatan Muntok, kata dia, jika terjadi pelanggaran akan mudah ditindak atau dicabut paksa oleh petugas karena jaraknya cukup dekat dengan kantor Satpol PP.

"Untuk yang berada di lima kecamatan lain jaraknya cukup jauh yang tentunya membutuhkan biaya operasional yang cukup besar, untuk itu kami perlu membahas ulang dengan pemkab agar nantinya tidak ada kendala di lapangan," kata dia.

Ia berharap minimnya anggaran yang dimiliki Satpol PP dan Panwaslu tidak dimanfaatkan para peserta untuk melakukan pelanggaran dengan sengaja.

"Ketaatan terhadap aturan yang berlaku merupakan cermin perilaku para peserta, kami berharap mereka tetap tertib dan sesuai aturan pada saat kampanye," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015