Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta masyarakat di daerah itu mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 terbang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala saat bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
"Kami mengimbau masyarakat dapat mempedomani SE Nomor 5 Tahun 2022 ketika bulan Ramadhan yang telah disusun bersama MUI dan DMI," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Belitung, Masdar Nawawi di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 diatur mengenai ketentuan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala dalam kegiatan syiar Ramadhan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi SE Menteri Agama Nomor Tahun 2022 kepada lapisan masyarakat di daerah itu.
Ia mengatakan, penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik ketika shalat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadhan dan tadarus Al-Quran menggunakan speaker suara dalam.
Kemudian pelaksanaan takbir 1 Syawal 1443 Hijriah di masjid dan muhsala dapat menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22:00 WIB waktu setempat dan dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.
"Dengan adanya surat edaran tersebut kami harapkan masyarakat bisa mematuhi dan melaksanakannya secara bersama-sama," ujarnya.
Masdar menambahkan, suara yang dipancarkan menggunakan pengeras suara luar perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya yaitu suara yang dipancarkan yaitu bagus tidak sumbang dan pelafalan secara baik dan benar.
"Apalagi nanti ketika menggunakan pengeras suara untuk membangunkan masyarakat ketika sahur maka suara yang dikeluarkan kami harapkan suara yang bagus untuk," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Kami mengimbau masyarakat dapat mempedomani SE Nomor 5 Tahun 2022 ketika bulan Ramadhan yang telah disusun bersama MUI dan DMI," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Belitung, Masdar Nawawi di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 diatur mengenai ketentuan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala dalam kegiatan syiar Ramadhan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi SE Menteri Agama Nomor Tahun 2022 kepada lapisan masyarakat di daerah itu.
Ia mengatakan, penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik ketika shalat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadhan dan tadarus Al-Quran menggunakan speaker suara dalam.
Kemudian pelaksanaan takbir 1 Syawal 1443 Hijriah di masjid dan muhsala dapat menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22:00 WIB waktu setempat dan dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.
"Dengan adanya surat edaran tersebut kami harapkan masyarakat bisa mematuhi dan melaksanakannya secara bersama-sama," ujarnya.
Masdar menambahkan, suara yang dipancarkan menggunakan pengeras suara luar perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya yaitu suara yang dipancarkan yaitu bagus tidak sumbang dan pelafalan secara baik dan benar.
"Apalagi nanti ketika menggunakan pengeras suara untuk membangunkan masyarakat ketika sahur maka suara yang dikeluarkan kami harapkan suara yang bagus untuk," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022