Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Gerunggang, Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pemuda yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang.

"Pelaku pencurian itu atas nama Rikki (22). Dia ditangkap tadi sore sekitar pukul 17.30 WIB setelah anggota kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan barang bukti satu unit TV LCD merk Sharp 32 inch," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kapolsek Gerunggang AKP Junaedi, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya mendapat laporan tentang pencurian dari korban Lisari (27) warga Jalan Enggano, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang sekitar pukul 17.00 WIB.

"Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku masuk ke rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB dengan cara merusak jendela bagian samping kanan dan kemudian mengambil satu unit TV yang berada di ruang tengah," katanya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah TKP guna mencari barang bukti dan keterangan saksi serta melakukan penyusuran di sekitar TKP.

"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian itu bernama Riki dan langsung berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sekitaran TKP," katanya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit TV tersebut sudah diamankan di Polsek Gerunggang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam kasus pencurian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Sedangkan untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015