Belitung (ANTARA) - Kepolisian Resor Belitung Timur, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) masing-masing berinisial SK (45) asal Yaman dan YA (54) asal Suriah pelaku pencurian tiga kalung emas di sebuah toko emas di Manggar, Belitung Timur, Jumat (1/12) lalu.
"Kami berhasil mengamankan dua orang WNA pelaku pencurian tiga kalung emas di sebuah toko emas yang berada di Manggar, Belitung Timur," kata Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan di Manggar, Kamis.
Ia mengatakan, dua orang WNA tersebut dilaporkan melancarkan aksi pencurian tiga kalung emas senilai Rp50 juta di toko emas Suwarna Baru, Manggar, Belitung Timur.
Aksi pencurian tersebut berhasil terekam kamera pengawas toko.
Kapolres mengatakan, usai melancarkan aksinya, kedua WNA tersebut langsung berangkat ke Pangkalpinang guna melarikan diri dan menjual emas hasil curian tersebut.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Polres Pangkalpinang dan Polda Bangka Belitung untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya pelaku kami bawa ke Belitung Timur melalui jalur laut guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut," ujarnya.
Kapolres menambahkan, menurut penuturan tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukan karena faktor ekonomi dan biaya hidup.
"Mereka membutuhkan uang untuk kehidupan mereka selanjutnya," katanya.
Kepala Satreskrim Polres Belitung Timur, AKP Fatah Meilana di Manggar, Kamis mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak interpol dan imigrasi guna menyelesaikan kasus pencurian emas oleh dua WNA tersebut.
"Karena ini menyangkut WNA tentunya harus melibatkan sejumlah pihak untuk mengetahui sejauh mana peran mereka dan keabsahan dari identitas yang dimiliki oleh dua orang WNA tersebut," ujarnya.