Manggar (ANTARA) - Polres Belitung Timur berhasil menangkap empat diduga pengedar narkoba selama Operasi Antik Menumbing Tahun 2025 sebagai langkah untuk menekan peredaran barang haram ini daerah itu.
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, dalam konferensi pers di Joglo Graha Patriatama Mapolres Belitung Timur, Rabu, mengatakan keempat diduga pengedar barang haram ini ditangkap oleh anggotanya di tempat berbeda.
Indra yang dalam acara ini Kabag Ops Polres Belitung Timur AKP Yandri C Akip, Kasat Narkoba IPTU Panggil Saragih, menyebut keempat diduga pengedar narkoba ini,yakni TY (29), OG (25), JS (36), dan DM ,(40), ditangkap selama Januari 2025.
“TY diamankan hari Senin 20 Januari 2025 sekira pukul 16.40 Wib di Depan Kantor Radio RBT Dusun Durian Rt 001 Rw 001 Desa Lalang, OG diamankan hari Senin 20 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Jl. Wisma Ria ll, Rt.03/ Rw 02 Ds. Kurnia Jaya, JS diamankan hari Jumat 31Januari 2025 sekira pukul 00.50 Wib di Dsn. Ganse Rt 023 / Rw 000 Ds. Gantung Kec. Gantung, serta DM diamankan hari Jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 21.50 Wib Di Rumah Dsn. Sumping RT/RW.003/004 Desa Batu Penyu Kec. Gantung, kab. Belitung Timur,” kata Indra.
Kapolres Beltim ini juga mengungkapkan barang Bukti yang berhasil diamankan, yaitu sabu seberat 174,31 gram dan 2 butir ekstasi. Atas perbuatannya ini para pengedar narkoba ini terancam pidana 12 tahun hingga seumur hidup seperti yang diatur dalam Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika berbunyi: ” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 ribu dan paling banyak Rp8 miliar"..
Sedangkan Pasal 114 ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1, dipidana 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.miliar dan paling banyak Rp10 miliar".