Mentok, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajak warga proaktif melakukan aksi pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (narkoba) di daerah itu.
"Segera informasikan ke polisi terdekat jika menemukan hal mencurigakan agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha di Mentok, Jumat.
Menurut dia, peredaran dan penyalahgunaan narkoba berbahaya karena akan merusak generasi muda, baik dari sisi kesehatan, mental maupun spiritual sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pemberantasan bersama-sama.
Dalam upaya pencegahan, Polres Bangka Barat akan terus melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar semakin paham pola pencegahan dan bahaya yang ditimbulkan.
"Kami tidak akan berhenti, ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga Bangka Barat dari bahaya narkotika. Mari bersama kita perangi narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik," katanya.
Sedangkan dari sisi pemberantasan, kata dia, dalam sepekan terakhir, Polres Bangka Barat telah berhasil mengungkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti total 66 paket.
Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dalam seminggu ini, tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat mencapai 23,81 gram," katanya.
Penangkapan pertama dilakukan oleh Unit Resintel Polsek Mentok pada Selasa (15/4) sekitar pukul 00.05 WIB, terhadap dua pemuda berinisial MAS (18) dan MAP (20) di sebuah rumah di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 53 paket sabu dengan berat 12,93 gram.
Di saat hampir bersamaan, Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial LW (31), warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah toko milik pelaku, di lokasi itu petugas menemukan tujuh paket sabu-sabu siap edar dengan berat 10,88 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, dan satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
Ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan di Polres Bangka Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika," katanya.
Polres Bangka Barat mengajak warga proaktif cegah narkoba
Jumat, 18 April 2025 20:23 WIB
