Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan melakukan penelusuran jaringan pengedar narkotika yang ditangani selama pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2025 yang berasal dari luar pulau.
Direktur Resnarkoba Polda Babel Kombes Pol Slamet Adi Purnomo di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan barang bukti yang didapat dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama Operasi Antik yang dilaksanakan pada Januari 2025 berasal dari provinsi lain di luar Babel dan dengan jaringan tertentu.
"Barang bukti berasal dari luar daerah dengan jaringan tertentu, kami terus mengembangkan beberapa perkara yang tidak putus pada para tersangka ini karena masih ada yang dalam tahap pencarian pelaku yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Selain itu, kata dia, Polda Babel juga melakukan pendalaman pemeriksaan lainnya, seperti forensik dan digital melalui telepon seluler para pelaku untuk mencari keterkaitan tersangka lain.
Ia mengatakan tindak pidana narkotika pada Januari 2025 terdapat salah satu kasus yang masuk kategori besar, sehingga Ditresnarkoba Polda Babel terus melakukan pengembangan, terutama bandar besar.
"Kami terus mencoba menelusuri aset agar dapat mengungkap tindak pidana pencucian uang. Mohon informasi masyarakat jika ada peredaran narkotika di wilayah sekitar," katanya.
Terkait dengan jaringan para pelaku dari luar kota dengan jaringan lintas pulau antarprovinsi, menurut dia, pihaknya akan terus dilakukan pengembangan kasus dan penggalian informasi agar penanganan bisa dilakukan menyeluruh.
"Kami masih melakukan pendalaman yang kaitannya dengan pelaku yang menyuruh dan menerima barang tersebut, saat ini kami masih memiliki keterbatasan informasi," katanya.
Meskipun demikian, kata Slamet, Polda Babel terus melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi dan mencegah peredaran narkoba, terutama pada saat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dia menyebut salah satu yang dilakukan Polda Babel adalah dengan menggelar Operasi antik Menumbing selama 12 hari, selain pihaknya juga memasang spanduk di tempat hiburan malam dan lokasi strategis lainnya, antara lain di terminal, pasar, warung kopi, kafe dan sekolah.
"Sebanyak 32 spanduk sudah kami pasang, ini merupakan bentuk imbauan juga agar generasi muda berhati-hati dalam memilih teman bergaul, mengisi waktu luang dengan kegiatan positif, jika ditawari narkoba segera laporkan ke Kepolisian terdekat," katanya.
Ia juga mengajak para orang tua dan guru agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari bahaya narkotika.
"Dampak buruk narkotika dapat menimbulkan keresahan, meningkatkan tindak pidana, seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan, untuk itu mari kita bersama memberantas narkotika mulai dari lingkungan masing-masing," katanya.