Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial DK (19) diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lantaran diduga menjadi pengedar barang haram narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian ini diamankan di kontrakan miliknya yang berada di Gang Masjid Jalan Payak Ubi Kelurahan Toboali, Bangka Selatan pada Kamis (17/4) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,40 gram.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait adanya informasi bahwa di sebuah kontrakan di Gang Masjid Jalan Payak Ubi Kelurahan Toboali sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada masyarakat yang bekerja sebagai pekerja TI (penambang) di rumah kontrakan miliknya," katanya.
Ia mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram, 6 bungkus plastik bening kosong, 1 buah korek api gas berwarna kuning, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap Bong 1 buah kotak kertas berwarna putih, 1 buah celana jeans panjang.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," ujarnya.