Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pria berinisial A (28 tahun) warga Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian ini diamankan lantaran diduga menjadi pengedar barang haram narkotika jenis Sabu.
"Tersangka kita amankan dikediamannya pada Jumat (7/2) sekitar pukul 16.30 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, Senin.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di kediaman tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial A.
"Dengan disaksikan ketua RW setempat kita berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 35 paket dengan berat bruto 9,06 gram yang terdiri dari satu paket berukuran besar dan 34 paket berukuran kecil," ujarnya.
Selain barang bukti narkotika jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Bangka Selatan juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 buah kotak rokok, 1 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 unit timbangan digital.
Kemudian 1 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 2 buah sekop dari pipet minuman, uang tunai senilai Rp195.000, 1 unit handphone android berwarna biru. 1 buah alat hisap bong, 1 buah pirek kaca, 2 Buah korek api gas, dan 1 buah buku catatan berwarna merah.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.