Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka berhasil mengungkap 24 kasus narkotika di daerah itu pada semester pertama tahun 2025.
"Selama enam bulan dari Januari sampai dengan Juni, Satres Narkoba berhasil mengungkap 24 kasus dengan 29 tersangka," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (14/7).
Ia mengatakan, dari 29 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 24 orang laki-laki dan 5 orang perempuan dengan status sebagai pengedar.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 238,25 gram Sabu dan 81 butir Ekstasi dengan total nilai Rp643.250.000,-" ujarnya.
Agus menjelaskan, 24 kasus narkotika yang berhasil diungkap tersebar di enam kecamatan yakni Kecamatan Toboali 17 kasus, Airgegas 2 kasus, Simpang Rimba 1 kasus, Lepar 2 kasus, Kepulauan Pongok 1 kasus, dan Kecamatan Tukak Sadai 1 kasus.
"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 atau 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil ungkap kasus tersebut dengan barang bukti yang diamankan, pihaknya berhasil menyelamatkan korban 1.272 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak seluruh stake holder dan juga masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan Bangka Selatan bersih narkoba," ujarnya.