Bima (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Bima Kota menciduk seorang wanita DS (31), warga Kelurahan Penatoi bersama seorang pria ACS (28) di dalam kamar kos-kosan Kelurahan Monggonao yang dijadikan lokasi pesta Sabu-sabu, Rabu (14/10) sekitar pukul 08.30 WITA.
Saat digeledah di depan ketua RT setempat, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,89 gram.
Diketahui terduga DS adalah mantan istri seorang anggota polisi.
Kapolres Bima kota melalui Kasat Narkoba Iptu Ramli, Kamis, menyampaikan, awalnya Katim opsnal Bripka Taufarahman mendapat informasi bahwa di salah satu kos-kosan RT 06 Kelurahan Monggonao sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan itu tim opsnal menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan.
Tim kemudian masuk dan mengamankan DS yang sedang duduk di tempat tidur dan ACS yang sedang berdiri di depan pintu wc tanpa perlawanan.
Setelah digeledah badan dan seluruh ruangan kamar kos-kosan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti Sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bima Kota untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
terhadap para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polri: Tersangka JH unggah ujaran kebencian lewat akun Twitter-nya
Berita Terkait
Polisi mengejar pembunuh mantan istri di RM Jam Gadang Sentani
16 Mei 2022 22:16
Polisi tangkap mantan istri personel band The Titans karena kasus narkoba
18 Februari 2021 16:00
Polisi: hasil autopsi Lina, mantan istri Sule, keluar dua pekan ke depan
9 Januari 2020 13:16
Polisi menggerebek aksi pesta sabu-sabu empat orang berusia paruh baya
22 November 2022 15:55
Polisi ringkus WNA asal Korea sedang pesta sabu-sabu
2 Juli 2020 15:07
Polisi tangkap WNA pesta sabu
16 April 2018 15:28
Polisi tangkap enam tersangka pesta sabu-sabu
10 Februari 2018 05:33
Tiga Oknum Polisi Tertangkap Saat Pesta Narkoba
12 Agustus 2017 21:41