Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Airgegas, Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua orang pemuda berinisial ODS alias Jek (32 tahun) dan AM (20 tahun) lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu.
Keduanya diamankan di kediaman tersangka ODS alias Jek di Dusun Kelidang Desa Tepus Kecamatan Airgegas pada Rabu (19/2) pukul 01.30 WIB.
"Anggota Polsek Airgegas berhasil menangkap dua orang pemuda di sebuah rumah di Dusun Kelidang Desa Tepus yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ Budi di Toboali, Kamis.
Setelah mengamankan keduanya, dengan disaksikan ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,17 gram.
Selain barang bukti narkoba, kata dia anggota juga mengamankan barang bukti 1 buah alat hisap bong, 2 buah korek api gas, 1 buah pirek warna putih bening, 1 buah selang scop warna putih bening.
Kemudian anggota juga mengamankan 1 buah potongan sedotan warna hijau, 1 unit HP, 1 ball plastik bening berukuran kecil kosong dan 1 unit timbangan digital Merek Pocket Scale.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satres narkoba Polres Bangka Selatan untuk proses selanjutnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.