Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis Sabu berinisial MS alias O (30 tahun) warga Desa Keman Baru Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (Oki), Sumatera Selatan.
"Tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Kenari Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada Senin (4/8) sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kasat Narkoba Iptu Defriansyah di Toboali, Senin.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Damai Toboali.
Mendapat informasi tersebut, anggota langsung bergerak mencari Informasi keberadaan terduga pelaku pada Senin (4/8) sekira pukul 00.10 WIB. Namun pada saat akan dilakukan penangkapan di Jalan Damai Toboali, terduga pelaku berhasil melarikan diri.
Kemudian anggota terus memburu pelaku dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Kenari Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali.
"Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti 10 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih (sabu) dengan berat bruto 18,16 gram," ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara," ujarnya.
