Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menciduk pengedar narkoba berinisial Evn (25 tahun) warga jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali beserta barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,88 gram.

"Tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang pada Selasa (19/8) sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah di Toboali, Rabu.

Ia mengatakan, saat diamankan tersangka sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam toilet rumah kontrakannya.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan enam paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari satu paket ukuran sedang dan lima paket ukuran kecil," ujarnya.

Selanjutnya tersangka diamankan terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Defriansyah menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah kontrakan tersangka sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Evn beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram.

"Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.



Pewarta: Rusdiyanto
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026