Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Pengedar sabu berinisial RPD (23 tahun) yang diamankan di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (12/8) sekitar pukul 02.00 WIN terancam 20 tahun penjara.
Ancaman tersebut diberikan setelah tersangka RPD disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah di Toboali, Selasa (12/8) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali sering terjadi transaksi narkotika.
Dari informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan pada Selasa dini hari tadi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Dari tangan tersangka ditemukan tiga bungkus narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto 4,21 gram," ujarnya.
Selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 2 ball plastik bening berukuran kecil kosong.
Kemudian 1 unit timbangan digital berwarna Silver merk Camry, 3 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah kotak rokok berwarna hitam merk dji sam soe, dan 1 dan helai celana jeans pendek berwarna biru.
"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
