Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan sosialisasi pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) yang diselenggarakan dalam rangka rangkaian Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang akan diperingati 26 April 2025,
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Kaswo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan kegiatan ini di ikuti oleh 100 peserta dengan mengusung Tema “Dengan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Mendorong Daya Saing untuk Pertumbuhan Ekonomi Kreatif”.
Ketika membuka kegiatan, Plt. Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto menyampaikan capaian layanan kekayaan intelektual Kanwil Kemenkum Babel pada 2024 sebanyak 1.092 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual terdiri dari 463 pendaftaran merek, 19 pendaftaran paten, 575 pencatatan hak cipta, 9 pendaftaran desain industri dan 3 pendaftaran indikasi geografis.
Di 2025 ( sampai dengan April) , kata Harun, ada sebanyak 261 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual meliputi 44 pendaftaran merek, 2 pendaftaran paten dan 215 pencatatan hak cipta.
Harun Sulianto berharap kepada jajaran pemda untuk membantu fasilitasi pendaftaran merek para UMKM, melalui APBD. Dia juga berharap agar Pemda melalui regulasi daerah membantu lakukan komersialisasi terhadap kekayaan intelektual yang sudah terdaftar.
Sementara kepada jajaran perguruan tinggi, katanya, diharapkan mencatatkan hak cipta atas karya ilmiah mahasiswa dan dosen.
Anggota komisi XIII DPR RI, Dapil Kepulauan Bangka Belitung Melati Erzaldi Ketika jadi narasumber mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya sebagai penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif, bahwa bangka Belitung mempunyai potensi Kekayaan Intelektual yang sangat tinggi.
Saat ini ada sebanyak 33.757 pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan bangka Belitung .untuk itu pelindungan hukum kekayaan intelektual dirasa penting agar setiap produk/karya yang dihasilkan oleh pelaku ekonomi kreatif dapat terlindungi.
"Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya untuk melindungi karya/produk dari segi hukum, tapi juga untuk meningkatkan kepercayaan terhadap produk ekonomi kreatif yang dihasilkan yang berdampak pada peningkatan ekonomi daerah," kata Melati.
Selain itu Kepala Bidang KI Kemenkum Babel Adi Riyanto menyampaikan materi tentang perlindungan hukum kekayaan intelektual.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat secara simbolik Hak Cipta Kepada Rektor Universitas Pertiba,Dr Suhardi dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Dr Jeanne Manik juga Penyerahan Sertifikat Merek kolektif UPPKA Mentari, sertifikat merek SBR sport dan Sertifikat merek Bakso Jenderal Jr.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil Kemen HAM Bangka Belitung,Suherman , Kepala Kanwil Ditjend Imigrasi Bangka Belitung, Qris Pratama ,Plt Asisten I Pemerintah Kab Bangka Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rismi Wira Madonna,. Asisten Administrasi Umum Pemerintah kab Bangka Tengah, Ali Imron l, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab Bangka Barat Muhammad Ali, para undangan dari Perguruan Tinggi , BUMN,pemda serta pelaku UMKM dan ekonomi kreatif .