Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan 126 produk UMKM, seni dan budaya untuk mendapatkan sertifikasi hak kekayaan intelektual daerah itu.
"Hingga Juni 2015 kami sudah mengajukan hak kekayaan intelektual kepada Kementerian Hukum dan HAM," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi di Pangkalpinang, Jumat.
Dalam upaya memajukan dan mempromosikan produk UMKM, kata dia, pihaknya telah mendaftarkan 121 berbagai produk UMKM untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual merek produk.
Dalam pelestarian dan perlindungan kekayaan intelektual komunal, pemprov/pemkab telah mendaftarkan tradisi buang jong masyarakat Belitung Timur, tari campak dan perang ketupat.
Selain itu pemberdayaan dan perlindungan terhadap potensi indikasi geografis batu satam dan madu pahit pelawan.
"Saat ini kami baru mendapatkan satu sertifikat indikasi geografis yaitu lada putih 'muntok white pepper', yang berdampak positif terhadap kesejahteraan petani," ujarnya.
Ia berharap Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan sertifikasi merek dan indikasi geografis kekayaan alam dan seni budaya khas daerah ini.
"Mudah-mudahan dengan upaya ini potensi kekayaan alam dan budaya daerah ini semakin berkembang dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.