Manggar (ANTARA) - Polres Belitung Timur menggelar Konferensi Pers terkait kasus penyekapan Ibu dan Anak yang terjadi di sebuah kontrakan di Dusun Lipat Kajang II RT.025 RW.011 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, Senin(6/1/2025).
Kegiatan Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Ryo Guntur Triatmoko, S.Tr.K., KBO Sat Reskrim Polres Belitung Timur Ipda M. Alimin, S.E. dan Kepala UPT Unit PPA Dinas Sosial Kab. Belitung Timur Bambang Indroyono dan dihadiri juga oleh Insan Pers.
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/67/XII/2024/SPKT/POLRES BELITUNG TIMUR/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 31 Desember 2024.
Polres Belitung Timur mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama RP (39) berjenis kelamin laki-laki dalam kasus perampasan kemerdekaan saudari MA (26) dan seorang bayi yang berumur 1 tahun 6 bulan dengan cara tersangka mengunci korban dari luar kontrakan.
"Untuk tersangka sudah kami amankan," ujar AKBP Indra Feri Dalimunthe.
Adapun kronologi kejadian, yaitu Pelaku berpacaran dengan korban sejak tahun 2021 kemudian pada tahun 2022 saudari MA (26) melahirkan anak laki-laki dari hubungan dengan tersangka.
Sekira pertengahan tahun 2024 korban pergi ke BATAM dan anaknya di titipkan ke keluarganya yang ada di Jakarta namun sekitar 1 (satu) minggu tersangka menyuruh korban untuk kembali ke kontrakan di Lapangan Yagor Belitung Timur.
Pada akhir tahun 2024 korban pergi ke SAMARINDA lalu tersangka kembali menyuruh korban untuk pulang ke Jakarta kemudian tersangka menjemput korban dan anaknya di jakarta dan tanggal 24 November 2024 mengajaknya pulang ke Belitung Timur lalu tersangka mengontrakan rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Lipat Kajang II RT.025 RW.011 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur.
Pada tanggal 24 November 2024 sampai dengan tanggal 4 Desember 2024 semuanya berjalan normal namun pada tanggal 5 Desember 2024 tersangka memaksa korban untuk memotong rambutnya sampai pendek dan kemudian tanggal 06 Desember 2024 korban mendapatkan kekerasan dengan cara di tampar di bagian pipi sebanyak 1 (satu) kali lalu tersangka keluar rumah dan mengunci pintu dari luar sedangkan kuncinya di bawa oleh tersangka sehingga korban dan anaknya tidak bisa melakukan aktifitas di luar rumah.
Kemudian sekitar pertengahan bulan desember 2024 kunci tersebut tersangka berikan namun sekira 2 atau 3 hari berikutnya kunci tersebut diambil oleh tersangka kembali sedangkan korban di kunci dari luar kemudian tanggal 25 Desember 2024 kunci tersebut tersangka berikan kepada korban namun karena korban takut maka korban tidak keluar dari kontrakan tersebut namun pada tanggal 26 Desember 2024 korban mencoba kabur dari kontrakan tersebut dan berjalan kaki kerumah temannya yang berada di Desa Lalang, Kecamatan Manggar.
Kemudian setelah dirumah temannya korban meminjam handphone untuk menghubungi kakak nya yang berada di Jakarta dan menceritakan penyekapan yang dialaminya kemudian kakak tersangka meminta KTP korban untuk membelikannya tiket pesawat namun karena untuk pembelian tiket pesawat harus menggunakan identitas maka korban kembali lagi ke kontrakan nya namun di kontrakan tersebut sudah ada tersangka kemudian tersangka marah dan mengunci pintu kontrakan tersebut dari luar sedangkan korban dan anaknya berada di dalam rumah kontrakan.
Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wib unit PPA mendapat laporan dari Kepala UPT PPA Dinas Sosial bahwa ada pelimpahan kasus dari CALL Center SAPA 129 Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak kemudian pada pukul 10.30 Wib.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi foto yang di berikan oleh UPT PPA dinas Sosial dan diketahui bahwa yang melakukan penyekapan tersebut adalah tersangka RP (39) lalu pihak kepolisian menanyakan dimana tersangka RP (39) menyekap saudari MA (26) dan anaknya kemudian tersangka RP (39) menunjukan rumah kontrakan yang di tempati oleh saudari MA (26) lalu tersangka membuka pintu rumah kontrakan tersebut karena rumah kontrakan tersangka kunci dari luar sedangkan kuncinya tersangka pegang lalu pihak kepolisian mengajak saudari MA (26) ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polres Beltim.
AKBP Indra Feri Delimunthe mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 333 Ayat (1) KUHPidana Tentang Tindak Perampasan Kemerdekaan Seseorang yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun.”
Diakhir Kapolres Belitung Timur menegaskan bahwa untuk saudari MA (26) dan bayinya telah diamankan dirumah save house Dinas Sosial Kab. Belitung Timur.
“Untuk korban saudari MA (26) dan bayinya telah kita amankan dirumah save house Dinas Sosial Kab. Belitung Timur dan telah mendapatkan perawatan berupa keperluan sehari-hari dan perawatan psikologi yang disediakan oleh Dinas Sosial Kab. Belitung Timur.” Pungkas AKBP Indra