Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh mahasiswa di Provinsi Bangka Belitung, khususnya Universitas Bangka Belitung (UBB), untuk memiliki dan menjaga integritas yang tinggi supaya terhindar dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Kebanyakan yang ditangkap KPK itu tidak ada yang lulus SLTA. Semua bergelar sarjana. Mulai gelar sarjana hingga profesor. Mereka tak punya integritas, karena itu nilainya nol dari segi keilmuan," kata staf KPK RI, Mohammad Jhanattan, di Pangkalpinang, Kamis.

Kepada 70 mahasiswa Fakultas Hukum UBB yang sedang mengikuti Studi Pengenalan Simulasi Aktivitas Kampus (Spesivik) X UBB, ia mengaku miris dengan kenyataan ini di kalangan akademis itu.

Karena meski menyandang gelar sarjana, atau berpangkat eselon I dan II, lalu mengerti hukum dan profesor, tapi berani melakukan tindak pidana korupsi.

"Miris sekali, untuk itu semua mahasiswa di sini jangan sampai seperti itu. Harus punya integritas, saat kuliah jangan nyontek atau berbuat curang," ujarnya.

Ia mengungkapkan, agar terhindar dari perbuatan yang mengarah kepada perilaku koruptif, maka ada sembilan nilai yang harus dilakukan oleh diri kita.

"Ini obat untuk teman-teman terhindar dari perilaku koruptif yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, bertanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil," jelasnya.

Menurut dia, sudah menjadi rahasia umum bahwa terjadi korupsi waktu. Ini dilakukan oleh oknum pejabat publik, mulai dari tingkat kelurahan, SKPD  hingga  Anggota Dewan.

"Datang ke kantor pukul 11.00 WIB, lalu pulang pukul 12.00 WIB. Ini bentuk dari korupsi waktu," ungkapnya.

Ia menyebutkan praktik korupsi terjadi dimulai salah satunya dengan latihan lebih dahulu, atau semacam pemanasan. Praktik seperti ini dilakukan oknum pejabat tatkala mengatur pemenang tender atau bentuk transaksi lainnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah meminta mahasiswa Fakultas Hukum UBB untuk mengenali tujuh jenis tindak pidana korupsi.

Ketujuh tindak pindana korupsi itu adalah merugikan perekonomian negara, penyuapan, pemerasan, penyalahgunaan jabatan dan wewenang, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam penanganan barang dan jasa, serta gratifikasi.

"Yang paling sering dilakukan oknum pejabat di Indonesia adalah penyuapan. Data KPK menyebutkan bahwa penyuapan menempati peringkat pertama," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015