Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto membantah telah mempersulit kinerja kepala daerah terkait proses pergantian ASN di daerah.
"Kami di KASN mengawasi berdasarkan aturan. Kami tidak sedang dalam mempersulit siapa pun," kata Agus dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia menyatakan KASN ingin melindungi dua pihak yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) akan tidak membuat keputusan yang keliru serta membuat kegaduhan.
"Kami juga melindungi ASN, jangan sampai mereka dizalimi, karena mereka punya hak untuk bekerja tenang," ungkapnya.
Dia menjelaskan jika pun dikesankan banyak kepala darah yang tidak tahu birokrasi, memang benar. Karena setelah pelantikan, menunggu waktu enam bulan untuk pergantian.
"Tapi, di situ juga ada pengecualian. Kalau ada izin dari Mendagri maka boleh melakukan mutasi, rotasi atau seleksi terbuka," ujarnya.
Dia menegaskan KASN tidak menentukan orang, siapa jadi apa. Tetapi lembaganya hanya memastikan proses, ketika melakukan mutasi dilakukan sesuai rencana.
"Ada panselnya atau tidak, kami cek apakah ada unsur politik, apakah ada unsur internal, apakah ada uji kompetensi," katanya menegaskan.
Agus menyatakan walaupun rencana sudah matang, namun ada penolakan dari KASN, sebenarnya pihaknya ingin memastikan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan.
Dia mencontohkan uji kompetensi tidak boleh untuk non jabatan (job). Ternyata ditemukan dan KASN memberikan teguran. Pihaknya juga memahami posisi kepala daerah, dengan upaya mengejar visi misi dan merasa terganggu oleh aturan.
"Aturan itu memang dirancang agar tidak ada intervensi politik dan politisasi birokrasi serta memastikan ASN bekerja dengan tenang," katanya menegaskan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dianggap tidak profesional dengan sistem kerja berdasarkan suka dan tidak suka dan mempersulit kinerja dari para Kepala Daerah.
"Kepada Ketua KASN dan jajarannya yang terhormat, di forum ini saya sampaikan kinerja KASN itu menurut saya tidak profesional. Mereka bekerja dengan dasar suka dan tidak suka (like and dislike)," kata Junimart.
RDP Komisi II DPR dilakukan bersama Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Ketua KASN, dan Ketua Ombusman RI.
Junimart menjelaskan akibat kinerja yang tidak profesional itu banyak kepala daerah yang mengaku sangat kesulitan bekerja maksimal membangun daerahnya.
Dia mencontohkan, dalam hal pergantian jabatan kepala dinas (kadis) yang berkinerja buruk, KASN sering menolak usulan tersebut padahal sudah melalui prosedur sehingga banyak kepala daerah yang saat ini tidak sejalan dengan para kadis.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Kami di KASN mengawasi berdasarkan aturan. Kami tidak sedang dalam mempersulit siapa pun," kata Agus dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia menyatakan KASN ingin melindungi dua pihak yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) akan tidak membuat keputusan yang keliru serta membuat kegaduhan.
"Kami juga melindungi ASN, jangan sampai mereka dizalimi, karena mereka punya hak untuk bekerja tenang," ungkapnya.
Dia menjelaskan jika pun dikesankan banyak kepala darah yang tidak tahu birokrasi, memang benar. Karena setelah pelantikan, menunggu waktu enam bulan untuk pergantian.
"Tapi, di situ juga ada pengecualian. Kalau ada izin dari Mendagri maka boleh melakukan mutasi, rotasi atau seleksi terbuka," ujarnya.
Dia menegaskan KASN tidak menentukan orang, siapa jadi apa. Tetapi lembaganya hanya memastikan proses, ketika melakukan mutasi dilakukan sesuai rencana.
"Ada panselnya atau tidak, kami cek apakah ada unsur politik, apakah ada unsur internal, apakah ada uji kompetensi," katanya menegaskan.
Agus menyatakan walaupun rencana sudah matang, namun ada penolakan dari KASN, sebenarnya pihaknya ingin memastikan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan.
Dia mencontohkan uji kompetensi tidak boleh untuk non jabatan (job). Ternyata ditemukan dan KASN memberikan teguran. Pihaknya juga memahami posisi kepala daerah, dengan upaya mengejar visi misi dan merasa terganggu oleh aturan.
"Aturan itu memang dirancang agar tidak ada intervensi politik dan politisasi birokrasi serta memastikan ASN bekerja dengan tenang," katanya menegaskan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dianggap tidak profesional dengan sistem kerja berdasarkan suka dan tidak suka dan mempersulit kinerja dari para Kepala Daerah.
"Kepada Ketua KASN dan jajarannya yang terhormat, di forum ini saya sampaikan kinerja KASN itu menurut saya tidak profesional. Mereka bekerja dengan dasar suka dan tidak suka (like and dislike)," kata Junimart.
RDP Komisi II DPR dilakukan bersama Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Ketua KASN, dan Ketua Ombusman RI.
Junimart menjelaskan akibat kinerja yang tidak profesional itu banyak kepala daerah yang mengaku sangat kesulitan bekerja maksimal membangun daerahnya.
Dia mencontohkan, dalam hal pergantian jabatan kepala dinas (kadis) yang berkinerja buruk, KASN sering menolak usulan tersebut padahal sudah melalui prosedur sehingga banyak kepala daerah yang saat ini tidak sejalan dengan para kadis.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022