Muntok,(Antara Babel) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, saat ini sedang melaksanakan verifikasi lapangan untuk menyukseskan program sertifikat hak atas tanah nelayan gratis.


"Kami terjunkan sejumlah petugas langsung ke lapangan untuk melakukan wawancara langsung dengan para nelayan dan pendataan aset tanah yang akan diberikan bantuan pembuatan sertifikat gratis itu," ujar Kepala DKP Kabupaten Bangka Barat Herzon di Muntok, Rabu.


Ia menjelaskan, untuk melakukan kegiatan verifikasi itu DKP bekerja sama dengan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melaksanakan verifikasi, identifikasi dan pengolahan data serta penilaian nelayan yang layak diberikan bantuan.


Menurut dia, pada 2013 ditargetkan bisa membantu sebanyak 100 orang nelayan kurang mampu untuk mendapatkan sertifikat gratis tersebut.


"Kami akan segera olah data-data dari lapangan dan akan kami ajukan ke BPN untuk segera diproses, ini penting untuk membantu nelayan mendapatkan sertifikat yang diharapkan bisa dijadikan jaminan pinjaman permodalan di bank," kata dia.


Ia mengatakan, program sertifikasi gratis ini merupakan program pemerintah untuk membantu nelayan yang diharapkan berkelanjutan karena masih banyak nelayan yang belum memiliki sertifikat tanah.


"Untuk tahun ini rencananya akan direalisasikan di empat desa, namun BPN kurang setuju karena jumlahnya sedikit sehingga kami ubah menjadi dua desa yaitu di Desa Belolaut, Kecamatan Muntok dan Desa Rambat Kecamatan, Simpang Teritip," kata dia.


Ia mengharapkan sertifikat tanah yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut dapat digunakan sebagai agunan atau jaminan dalam mengakses modal di perbankan sehingga mampu menjadikan nelayan lebih mandiri dalam mengembangkan usahanya.


Ia mengatakan, nelayan yang akan mendapatkan sertifikat gratis tersebut menyaratkan lahan tidak berada dalam kawasan terlarang atau masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi,

Selanjutnya kawasan masuk kawasan pemukiman atau areal penggunaan lain (APL) dengan batas maksimal luas lahan yang masuk pemukiman seluas 2.000 meter persegi dan lahan di APL maksimal seluas dua hektare.


Selain itu, katanya, lahan yang akan disertifikasi juga sudah lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bukti surat tanah minimal surat keterangan dari Camat setempat.


"Agar pendataan lebih akurat, kami juga ikut melibatkan aparat pemerintahan desa dan tokoh masyarakat setempat agar tanah yang akan disertifikasi tidak menimbulkan permasalahan ke depan dan penerima memang benar-benar nelayan yang membutuhkan," kata dia.

Pewarta: pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013