Koba (Antara Babel) - Pihak Panitia Pengawas Pemilu, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menandatangani nota kesepakatan pembentukan sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk menangani persoalan pilkada yang masuk ke ranah hukum.
Ketua Panwaslu Bangka Tengah, Anwar Effendi di Koba, mengatakan sentra Gakkumdu ini untuk menyamakan persepsi mengenai penanganan laporan pelanggaran pada masa kampanye pasangan calon peserta pilkada.
"Berdasarkan surat edaran Bawaslu RI yang kami terima, pembentukan sentra Gakkumdu mengacu pada pembentukan pada 2013," ujarnya.
Sementara Kajari Koba, Ami Martoni mengatakan sesuai Pasal 52 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilukada perlu dibentuk Sentra Gakkumdu.
"Dari aturan itu, maka kami menyurati Panwaslu untuk dapat segera bersama-sama membentuk Gakkumdu karena sudah memasuki masa kampanye pasangan calon," ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan pelanggaran Pilkada harus diselesaikan dalam jangka waktu 45 hari dengan rincian 14 hari penyidikan di kepolisian.
"Kemudian, penelitian berkas oleh kejaksaan selama tiga hari, perbaikan berkas oleh penyidik selama tiga hari, pelimpahan berkas ke kejaksaan selama lima hari, proses persidangan selama tujuh hari, pernyataan banding selama tiga hari, pelimpahan ke Pengadilan Tinggi selama tiga hari, putusan Pengadilan Tinggi selama tujuh hari yang bersifat mengikat," jelasnya.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Roy Ardhya Candra menyatakan untuk penanganan kasus pilkada pihaknya harus menyamakan persepsi terkait pelanggaran dalam kampanye yang harus ditangani bersama.
"Polres bersama Kejari dan Panwaslu merupakan ujung tombak penanganan laporan dan laporan pelanggaran tidak bisa ditangani secara tersendiri," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
Ketua Panwaslu Bangka Tengah, Anwar Effendi di Koba, mengatakan sentra Gakkumdu ini untuk menyamakan persepsi mengenai penanganan laporan pelanggaran pada masa kampanye pasangan calon peserta pilkada.
"Berdasarkan surat edaran Bawaslu RI yang kami terima, pembentukan sentra Gakkumdu mengacu pada pembentukan pada 2013," ujarnya.
Sementara Kajari Koba, Ami Martoni mengatakan sesuai Pasal 52 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilukada perlu dibentuk Sentra Gakkumdu.
"Dari aturan itu, maka kami menyurati Panwaslu untuk dapat segera bersama-sama membentuk Gakkumdu karena sudah memasuki masa kampanye pasangan calon," ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan pelanggaran Pilkada harus diselesaikan dalam jangka waktu 45 hari dengan rincian 14 hari penyidikan di kepolisian.
"Kemudian, penelitian berkas oleh kejaksaan selama tiga hari, perbaikan berkas oleh penyidik selama tiga hari, pelimpahan berkas ke kejaksaan selama lima hari, proses persidangan selama tujuh hari, pernyataan banding selama tiga hari, pelimpahan ke Pengadilan Tinggi selama tiga hari, putusan Pengadilan Tinggi selama tujuh hari yang bersifat mengikat," jelasnya.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Roy Ardhya Candra menyatakan untuk penanganan kasus pilkada pihaknya harus menyamakan persepsi terkait pelanggaran dalam kampanye yang harus ditangani bersama.
"Polres bersama Kejari dan Panwaslu merupakan ujung tombak penanganan laporan dan laporan pelanggaran tidak bisa ditangani secara tersendiri," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015