Jakarta (Antara Babel) - Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap pelaku  penjualan bayi yang menampilkan foto bayi beberapa artis seperti Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting di Instagram.

"Pelaku bernama Uci Wulandari dan berumur 19 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat.

Polisi menemukan barang bukti berupa telepon genggam dan sim card tersangka dan akun Facebook  tersangka dengan nama "WulanCynkQmuCllu".

Pelaku membuat akun instagram dengan nama "jualbayimurahsegera" dan "jualbayimurahsangat" kemudian mengunggah gambar bayi artis seperti Ruben Onsu, Ayu Ting-Ting, Gading Marten serta Raffi Ahmad.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 12 dan pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

Ruben Onsu melaporkan pemuatan foto bayi mereka di akun penjual bayi ke Polda Metro Jaya pada 24 Juni dan Ayu Ting Ting pada 14 Agustus 2015.

Pewarta:

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015