Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menggiatkan sosialisasi ke masyarakat mengenai  pencegahan kebakaran hutan dan lahan di daerah itu.

"Darurat asap yang melanda daerah ini bukan tidak mungkin asapnya berasal dari daerah setempat, untuk itu kami perintahkan kepada seluruh personel untuk ikut memberikan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Daniel Viktor Tobing, di Muntok, Jumat.

Ia mengatakan, Kecamatan Muntok dan beberapa desa yang berada di kecamatan lain dalam beberapa hari terakhir terjadi kabut asap yang cukup pekat yang diperkirakan merupakan asap kiriman dari Pulau Sumatera.

Meskipun demikian, ia tetap mengimbau kepada seluruh Polsek jajaran dan personel Bhabinkamtibmas untuk menggiatkan sosialisasi cegah kebakaran hutan dan lahan.

"Kami berikan apresiasi kepada Polsek jajaran yang sudah memasang spanduk di beberapa lokasi strategis, namun akan lebih jelas informasinya jika petugas datang langsung ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi," kata dia.

Selain untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, ia juga memerintahkan agar personel memberitahukan adanya sanksi berat bagi para pelaku pembakaran hutan.

Ia mengatakan, Polisi dan TNI  merupakan garda terdepan dalam antisipasi situasi darurat asap kususnya di Pulau Sumatra, untuk itu ia berharap di lapangan personel juga melibatkan para Anggota TNI untuk bersama-sama memberikan sosialisasi.

Pelaku pembakaran hutan merupakan tindak pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 78 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar, berdasarkan pasal 187 KUHP, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja, diancam pidana 12 tahun.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015