Jakarta (Antara Babel) - Mantan politikus Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto mengalami sakit komplikasi kronis sehingga yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Menghadirkan terdakwa ke persidangan merupakan hak yang mulia, tetapi berisko karena orang di depan persidangan berada di bawah stres sedangkan Bambang W. Soeharto berisiko sangat tinggi untuk mati mendadak, serangan jantung tiba-tiba, serangan stroke tiba-tiba," kata dokter spesialis jantung dan pembuluh darah R.W.M. Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Bambang Wiratmadji Soeharo yang merupakan yang terlibat dalam penyuapan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri terkait dengan perkara pemalsuan sertifikat tanah.
Kaligis yang merupakan dokter yang merawat Bambang selama 3--4 tahun terakhir di RS Harapan kita menyebutkan sejumlah penyakit yang diderita Bambang, yaitu hipertensi kronis dengan penebalan dinding jantung sebelah kiri, jantung koroner, hipotensi ortostatik, gagal jantung, paru obstruktif, gagal ginjal, gangguan kognitif, patah tulang, atrio vibriasi (gangguan irama jantung), dan bahkan serangan otak kiri.
"Ini disebut penyakit pembuat janda karena orang-orang ini mudah mati mendadak mereka yang mengalami gagal jantung 25 persen pasien mati dalam 1 tahun," tambah dr. Kaligis.
Saksi lain, yaitu psikolog bernama Moh Solih mengatakan bahwa kemampuan berpikir Bambang sudah sangat terbatas.
"Kemampuan sudah sangat terbatas, apalagi kalau dilihat diajak ngomong juga sudah sulit. Kalau dipaksakan untuk bertanya, tensinya akan meningkat. Usianya sudah 72 tahun, tetapi semangatnya masih tinggi ini yang akan selisih secara psikologis karena dia akan stres, nafsunya besar tetapi tenaga kurang," ungkap Solih.
Karena hal itulah jaksa KPK Ali Fikri pun berencana menghadirkan dua ahli yang menjadi saksi, yaitu dari tim medis KPK dan dokter dari IDI.
"IDI ini pernah melakukan pemeriksaan kepada terdakwa, tetapi berbagai macam tim. Maka, kami butuh waktu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim-tim ini. Oleh karena itu, kami mohon waktu 2 minggu sekiranya yang mulia sependapat dan berkenan," kata jaksa Ali Fikri.
Majelis hakim menunda sidang tersebut hingga 5 Oktober.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Bambang sebagai tersangka pada tanggal 12 September 2014 dengan menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta rupiah.
Pasal tersebut mengatur mengenai pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dalam hal ini Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri bersama dengan anak buah Bambang Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak.
Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014.
Dalam amar putusan terhadap Subri, hakim menilai Subri terbukti mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak dan Direktur Utama PT Pantai AAN Bambang Wiratmadji Soeharto agar Subri selaku Kajari Praya mengatur penuntutan terhadap Sugiharta dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat tanah atas nama Sugiharta.
Karena sudah menerima uang tersebut, Subri lalu menghubungi Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Deni Septiawan untuk mempercepat penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Sugiharta dalam perkara tindak pidana penyerobotan tanah milik PT Pantai AAN di Praya.
Lusita dan Bambang juga menjanjikan uang sebesar Rp100 juta kepada Deni Septiawan agar Deni selaku penyidik mempercepat penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Sugiharta dalam perkara tersebut dengan menggunakan surat sporadik yang tidak berdasar.
Kemudian, Subri bersama Lusita, Bambang dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya Apriyanto Kurniawan menjanjikan uang sebesar Rp25 juta kepada mantan hakim pengadilan negeri Praya Desak Ketut Yuni Aryanti agar Desak selaku hakim menghubungi dan memengaruhi anggota hakim lain, yaitu Dewi Santini dan Anak Agung Putra Wiratjaya yang memeriksa dan mengadili kasus Sugiharta sehingga tuntutan penuntut umum dapat terbukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Menghadirkan terdakwa ke persidangan merupakan hak yang mulia, tetapi berisko karena orang di depan persidangan berada di bawah stres sedangkan Bambang W. Soeharto berisiko sangat tinggi untuk mati mendadak, serangan jantung tiba-tiba, serangan stroke tiba-tiba," kata dokter spesialis jantung dan pembuluh darah R.W.M. Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Bambang Wiratmadji Soeharo yang merupakan yang terlibat dalam penyuapan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri terkait dengan perkara pemalsuan sertifikat tanah.
Kaligis yang merupakan dokter yang merawat Bambang selama 3--4 tahun terakhir di RS Harapan kita menyebutkan sejumlah penyakit yang diderita Bambang, yaitu hipertensi kronis dengan penebalan dinding jantung sebelah kiri, jantung koroner, hipotensi ortostatik, gagal jantung, paru obstruktif, gagal ginjal, gangguan kognitif, patah tulang, atrio vibriasi (gangguan irama jantung), dan bahkan serangan otak kiri.
"Ini disebut penyakit pembuat janda karena orang-orang ini mudah mati mendadak mereka yang mengalami gagal jantung 25 persen pasien mati dalam 1 tahun," tambah dr. Kaligis.
Saksi lain, yaitu psikolog bernama Moh Solih mengatakan bahwa kemampuan berpikir Bambang sudah sangat terbatas.
"Kemampuan sudah sangat terbatas, apalagi kalau dilihat diajak ngomong juga sudah sulit. Kalau dipaksakan untuk bertanya, tensinya akan meningkat. Usianya sudah 72 tahun, tetapi semangatnya masih tinggi ini yang akan selisih secara psikologis karena dia akan stres, nafsunya besar tetapi tenaga kurang," ungkap Solih.
Karena hal itulah jaksa KPK Ali Fikri pun berencana menghadirkan dua ahli yang menjadi saksi, yaitu dari tim medis KPK dan dokter dari IDI.
"IDI ini pernah melakukan pemeriksaan kepada terdakwa, tetapi berbagai macam tim. Maka, kami butuh waktu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim-tim ini. Oleh karena itu, kami mohon waktu 2 minggu sekiranya yang mulia sependapat dan berkenan," kata jaksa Ali Fikri.
Majelis hakim menunda sidang tersebut hingga 5 Oktober.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Bambang sebagai tersangka pada tanggal 12 September 2014 dengan menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta rupiah.
Pasal tersebut mengatur mengenai pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dalam hal ini Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri bersama dengan anak buah Bambang Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak.
Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014.
Dalam amar putusan terhadap Subri, hakim menilai Subri terbukti mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak dan Direktur Utama PT Pantai AAN Bambang Wiratmadji Soeharto agar Subri selaku Kajari Praya mengatur penuntutan terhadap Sugiharta dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat tanah atas nama Sugiharta.
Karena sudah menerima uang tersebut, Subri lalu menghubungi Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Deni Septiawan untuk mempercepat penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Sugiharta dalam perkara tindak pidana penyerobotan tanah milik PT Pantai AAN di Praya.
Lusita dan Bambang juga menjanjikan uang sebesar Rp100 juta kepada Deni Septiawan agar Deni selaku penyidik mempercepat penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Sugiharta dalam perkara tersebut dengan menggunakan surat sporadik yang tidak berdasar.
Kemudian, Subri bersama Lusita, Bambang dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya Apriyanto Kurniawan menjanjikan uang sebesar Rp25 juta kepada mantan hakim pengadilan negeri Praya Desak Ketut Yuni Aryanti agar Desak selaku hakim menghubungi dan memengaruhi anggota hakim lain, yaitu Dewi Santini dan Anak Agung Putra Wiratjaya yang memeriksa dan mengadili kasus Sugiharta sehingga tuntutan penuntut umum dapat terbukti.
Editor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015