Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bergerak cepat menangani wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak guna mencegah meluasnya penyebaran di daerah itu.
"Kami bergerak cepat menangani PMK ini dan menargetkan sebelum Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah sudah selesai," kata Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, Bupati Belitung sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 524/527/DKPP/2022 tentang Penanggulangan dan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Belitung.
Ia mengatakan, dalam surat edaran tersebut, langkah-langkah pengendalian PMK antara lain membuat posko terpadu, membentuk tim gugus tugas dan reaksi cepat penanganan PMK serta memperketat masuknya hewan ternak ke daerah itu.
"Satgas ini dibentuk untuk menyederhanakan birokrasi lintas organisasi perangkat daerah dalam penanganan PMK sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya.
Isyak menambahkan, adapun langkah-langkah lainnya yakni melakukan komunikasi, informasi dan edukasi secara intensif kepada masyarakat mengenai penanggulangan dan penanganan penyakit mulut dan kuku.
"Kemudian memonitoring hewan ternak di lapangan, menyusun tabel stok kebutuhan dan ketersediaan hewan ternak terutama sapi dan menyiapkan daftar tempat karantina hewan baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta," katanya.
Pihaknya juga memperketat terhadap lalu lintas masuknya hewan ternak di daerah itu guna mengantisipasi munculnya kasus baru PMK.
"Kasus PMK sebanyak lima ekor sapi yang ada saat ini juga terus kami lakukan monitoring perkembangan harian dan mengklasterisasi jangan sampai menyebar ke area sekitar radius 10 kilometer," ujarnya.
Ia mengimbau, masyarakat tidak panik dengan ditemukan wabah PMK di daerah itu karena penyakit mulut dan kuku ini tidak menular dari hewan kepada manusia.
"Masih aman dikonsumsi apabila dipisahkan dengan organ tubuh hewan yang sakit, ditangani dengan benar dan diproses sesuai SOP yang berlaku, jadi masyarakat tidak perlu panik," katanya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Belitung, Destika Efenly mengatakan saat ini sudah ditemukan sebanyak 10 kasus PMK pada sapi dengan rincian dua ekor sembuh, tiga ekor dipotong dan lima ekor sedang menjalani perawatan.
"PMK ini bisa sembuh paling cepat lima hari perawatan dan paling lama 14 hari. Jadi kami minta masyarakat tidak panik," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Kami bergerak cepat menangani PMK ini dan menargetkan sebelum Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah sudah selesai," kata Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, Bupati Belitung sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 524/527/DKPP/2022 tentang Penanggulangan dan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Belitung.
Ia mengatakan, dalam surat edaran tersebut, langkah-langkah pengendalian PMK antara lain membuat posko terpadu, membentuk tim gugus tugas dan reaksi cepat penanganan PMK serta memperketat masuknya hewan ternak ke daerah itu.
"Satgas ini dibentuk untuk menyederhanakan birokrasi lintas organisasi perangkat daerah dalam penanganan PMK sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya.
Isyak menambahkan, adapun langkah-langkah lainnya yakni melakukan komunikasi, informasi dan edukasi secara intensif kepada masyarakat mengenai penanggulangan dan penanganan penyakit mulut dan kuku.
"Kemudian memonitoring hewan ternak di lapangan, menyusun tabel stok kebutuhan dan ketersediaan hewan ternak terutama sapi dan menyiapkan daftar tempat karantina hewan baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta," katanya.
Pihaknya juga memperketat terhadap lalu lintas masuknya hewan ternak di daerah itu guna mengantisipasi munculnya kasus baru PMK.
"Kasus PMK sebanyak lima ekor sapi yang ada saat ini juga terus kami lakukan monitoring perkembangan harian dan mengklasterisasi jangan sampai menyebar ke area sekitar radius 10 kilometer," ujarnya.
Ia mengimbau, masyarakat tidak panik dengan ditemukan wabah PMK di daerah itu karena penyakit mulut dan kuku ini tidak menular dari hewan kepada manusia.
"Masih aman dikonsumsi apabila dipisahkan dengan organ tubuh hewan yang sakit, ditangani dengan benar dan diproses sesuai SOP yang berlaku, jadi masyarakat tidak perlu panik," katanya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Belitung, Destika Efenly mengatakan saat ini sudah ditemukan sebanyak 10 kasus PMK pada sapi dengan rincian dua ekor sembuh, tiga ekor dipotong dan lima ekor sedang menjalani perawatan.
"PMK ini bisa sembuh paling cepat lima hari perawatan dan paling lama 14 hari. Jadi kami minta masyarakat tidak panik," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022