Penyidik Gakkum KLHK telah melimpahkan perkara penambangan di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Mangkol ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Penyidik menyerahkan 3 (tiga) orang Tersangka beserta barang bukti berupa 3 (tiga) unit mesin pompa, 5 (lima) buah dirigen berisi bensin, 2 (dua) buah pipa ulir, 1 (Satu) buah selang gabang berwarna merah dengan ukuran & 20 meter, 1 (Satu ) buah parang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Penanganan perkara ini berawal dari laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah yang melaporkan adanya kegiatan tambang timah ilegal beroprasi dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Bukit Mangkol dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah pada hari Rabu, 10 November 2021.
Menurut Subhan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, tim operasi berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku penambangan dan penyidik telah menetapkan 4 pelaku tersebut sebagai tersangka berinisial YN (46) warga Jl. Taib RT. 021 RW. 008 Kel. Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah, KR (51) warga Jln. KH. Abdurrahman Siddik No.100 Rt. 001 rw.001 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang, SH (58) dan MR (41) warga Jl. Taib Dalam RT. 022 RW. 008 Kel. Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah, Prov. Kepulauan Bangka Belitung.
"Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 89 ayat (1) huruf aja. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)." Ujar Subhan.
Dari 4 tersangka pelaku tambang illegal di hutan konservasi tersebut 1 orang tersangka SUHARTONO bin MUSTAFA (Alm) (58) yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat RT. 006 RW. 003 Kel.Sriwijaya, Kec. Girimaya, Kota Pangkalpinang, Prov. Kepulauan Bangka Belitung buron, sehingga Penyidik Ditjen Gakkum KLHK memasukkanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan dilakukan pencarian sampai ditemukan. ( rilis KLHK)
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Penyidik menyerahkan 3 (tiga) orang Tersangka beserta barang bukti berupa 3 (tiga) unit mesin pompa, 5 (lima) buah dirigen berisi bensin, 2 (dua) buah pipa ulir, 1 (Satu) buah selang gabang berwarna merah dengan ukuran & 20 meter, 1 (Satu ) buah parang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Penanganan perkara ini berawal dari laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah yang melaporkan adanya kegiatan tambang timah ilegal beroprasi dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Bukit Mangkol dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah pada hari Rabu, 10 November 2021.
Menurut Subhan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, tim operasi berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku penambangan dan penyidik telah menetapkan 4 pelaku tersebut sebagai tersangka berinisial YN (46) warga Jl. Taib RT. 021 RW. 008 Kel. Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah, KR (51) warga Jln. KH. Abdurrahman Siddik No.100 Rt. 001 rw.001 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang, SH (58) dan MR (41) warga Jl. Taib Dalam RT. 022 RW. 008 Kel. Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah, Prov. Kepulauan Bangka Belitung.
"Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 89 ayat (1) huruf aja. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)." Ujar Subhan.
Dari 4 tersangka pelaku tambang illegal di hutan konservasi tersebut 1 orang tersangka SUHARTONO bin MUSTAFA (Alm) (58) yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat RT. 006 RW. 003 Kel.Sriwijaya, Kec. Girimaya, Kota Pangkalpinang, Prov. Kepulauan Bangka Belitung buron, sehingga Penyidik Ditjen Gakkum KLHK memasukkanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan dilakukan pencarian sampai ditemukan. ( rilis KLHK)
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022