Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil menangkap buronan yang menjadi tersangka penambangan pasir timah ilegal di wilayah mangrove Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung setelah dua tahun buron.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu sore, Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan SA berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan pada 6 Mei 2024 setelah ditetapkan menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2022 dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup perusakan kawasan lindung mangrove untuk penambangan pasir timah ilegal di Desa Sukamandi, Belitung Timur.
"Kejahatan yang dilakukan saudara SA dan beberapa tersangka lainnya perlu kita tindak karena mereka melakukan perusakan mangrove, di samping mereka juga melakukan penambangan ilegal sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan," ujar Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.
Penindakan itu, jelasnya, juga merupakan bagian dari upaya KLHK untuk mendukung upaya mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan yang tertuang dalam Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
Hal itu mengingat potensi mangrove untuk menyerap dan menyimpan karbon, mengukuhkan pentingnya upaya menjaga ekosistem mangrove dan menindak tegas pihak yang merusaknya dengan aktivitas ilegal.
Rasio menjelaskan bahwa tersangka SA berperan sebagai salah satu koordinator lapangan kegiatan penambangan itu, yang berhasil diungkap berkat laporan dari tim intelijen Gakkum KLHK.
Setelah dilakukan penertiban pada Maret 2022 hasil kolaborasi Gakkum KLHK dengan TNI dan Polri serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur berhasil diamankan 45 orang termasuk tiga tersangka SA, MR dan RA.
Tersangka SA, yang saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta, dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas perbuatannya dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
"Saya sudah perintahkan kepada para penyidik untuk mendalami pihak-pihak ini, karena tiga-tiganya kabur. Kami juga melihat kalau tidak ada tindakan tegas maka ancaman terhadap perusakan mangrove di Belitung maupun di tempat lain akan semakin parah," ujarnya.
Berita Terkait
Dirjen Gakkum KLHK minta Dinas Kehutanan cek lahan eks PT Bangkanesia
7 Oktober 2023 13:30
Babel dan Direktur PPH Ditjen Gakkum KLHK bahas solusi lahan warga
27 September 2023 22:58
Empat pelaku tambang ilegal Tahura Bukit Mangkol segera disidangkan
18 Juni 2022 20:56
Ditjen Gakkum KLHK limpahkan berkas kasus tambang ilegal di Hutan Lindung
10 Juni 2020 14:51
PK ditolak MA, perusahaan sawit wajib pulihkan lingkungan Rp466 miliar
7 November 2019 10:36
PT Timah terapkan tambang berbasis "good mining practices"
26 November 2024 19:00