Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mendorong Pemerintah Kota Pangkalpinang membentuk Peraturan Daerah Kekayaan Intelektual (KI), guna memperkuat perlindungan hukum dan optimalisasi pemanfaatan KI di daerah.
"Perda ini nantinya sebagai dasar hukum penyelenggaraan dan pengelolaan KI di daerah ini," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung saat berkoordinasi dengan Pemkot Pangkalpinang di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan permohonan pembentukan Perda tentang KI ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum serta optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah.
Selain itu, keberadaan Perda KI diharapkan mampu mendukung pembangunan ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan daerah ini akan menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi, mengelola, dan mengoptimalkan potensi KI daerah agar dapat memberikan nilai tambah ekonomi serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Pangkalpinang A. Subekti mengapresiasi inisiatif dan upaya penguatan KI di daerah, mengingat besarnya potensi KI yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Diperlukan inventarisasi potensi KI yang memiliki nilai ekonomi serta pengaturan yang jelas melalui peda guna mengatasi isu kepemilikan dan mempertegas peran masing-masing perangkat daerah," katanya.
Ia berharap Perda KI nanti mampu mendorong kolaborasi lintas OPD, agar pemanfaatan Kekayaan Intelektual daerah dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Perwakilan DPRD Kota Pangkalpinang, Ambira Rosada menyampaikan DPRD menyambut positif rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual dan menyatakan kesiapan untuk mendukung serta membahasnya lebih lanjut.
"Kami sangat mendukung dan sepanjang usulan ini diajukan secara resmi oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku," katanya.
