Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto meminta seluruh OPD segera mengusulkan pencairan gaji 13 sesuai waktu yang telah ditetapkan, yakni 01 Juli 2022.

"Semua OPD harus segera mengusulkan agar tidak ada keterlambatan pencairan gaji 13 ini dan gunakan gaji 13 ini sesuai tujuannya untuk kebutuhan Anak-anak sekolah," kata Sekda Naziarto di Pangkalpinang, Rabu.

Naziarto juga mengimbau ASN agar menggunakan gaji 13 sesuai peruntukannya bukan untuk kebutuhan konsumtif, karena tujuan pemerintah mencairkan gaji 13 ini untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah.

"Jangan gunakan gaji 13 untuk kebutuhan konsumtif, pembelian HP atau hanya untuk sekedar ngopi terus. Harus digunakan sesuai kebutuhan," ujarnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah, M.Haris AR,AP mengatakan, semua OPD dapat mengajukan usulan pencairan gaji 13 pada mendatang. Jika berkasnya sudah masuk dan lengkap maka akan segera dicairkan oleh Bakuda Babel, karena anggarannya sudah disiapkan.

"Tanggal 1 besok usulan dari OPD sudah bisa masuk ke Bakuda dan langsung kita proses sesuai SOP nya satu jam dalam satu hari sudah dicairkan. Selain ASN, PPPK, anggota dan pimlinan DPRD juga menerima gaji 13 ini yang besarannya juga sama dengan gaji 14, yakni 1 bulan gaji beserta tunjangan dan 50 persen TPP," ujarnya.

Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, Bondan Sasongko, menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran,  tinggal menunggu pengajuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Bakuda.

"Jadi Untuk gaji induk  Bulan juli akan kita bayar per-1 Juli silahkan disampaikan SPP SPM-nya untuk OPD pada tanggal 30 Juni. Tetapi untuk gaji 13 silahkan untuk mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar  (SPM) nya itu tanggal 1 Juli, nanti tanggal 4 Juli, baru kita transferkan untuk TPP 13  50 persen itu tergantung OPD masing-masing kita sudah siapkan anggaran juga," jelasnya.

Sama halnya dengan pembayaran THR atau gaji 14 dan TPP 50 persen, gaji 13 dan TPP 50 persen menelan anggaran sebesar Rp 39 miliar terdiri dari Rp 25 miliar untuk gaji 13 dan Rp 14 miliar untuk TPP 50 persen bersumber dari DAU dan APBD 2022. 

"Beda dengan gaji bulanan biasa, ini full diterima ASN, tak ada pemotongan. Pimpinan dan anggota dewan juga terima gaji 13 ini," jelasnya.*

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022