Jakarta (Antara Babel) - Mantan General Manager PT Hutama Karya didakwa merugikan keuangan negara Rp40,193 miliar dalam proyek  Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.

"Budi Rachmat Kurniawan bersama-sama dengan Sugiarto dan Irawan (masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah), bersama-sama dengan Bobby Reynold Mamahit dan Djoko Pramono melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar RP40,193 miliar," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Dzakiyul Fikri, dalam sidang, di Jakarta, Jumat.

Sugiarto adalah Pejabat Pembuat Komitmen sedangkan Irawan adalah Ketua Panitia Pengadaan dalam proyek tersebut. Sedangkan Bobby Reynold Mamahit yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, ketika proyek dilangsungkan menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP), Djoko Pramono adalah Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut (PPSDML) yang keduanya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Terdakwa melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebesar Rp536,5 juta dan menguntungkan korporasi yaitu PT Hutama Karya yang diperoleh dari selisih penerimaan riil dikurangi pengeluaran riil kepada pihak subkontraktor sebesar Rp19,462 miliar," ungkap jaksa Fikri.

Perbuatan tersebut dilakukan Budi dengan cara mempengaruhi atasan langsung KPA Bobby Reynold Mamahit dan Djoko Pramono, PPK dan panitia pengadaan untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam pengadaan tersebut dengan pemberian imbalan (arranger fee).

Padahal setelah PT Hutama Karya ditetapkan sebagai pemenang lelang, perusahaan itu juga tidak mengerjakan sendiri pekerjaan utamanya melainkan mensubkontrakkan ke pihak lain tanpa seizin PPK, membuat kontrak fiktif untuk menutupi biaya 'arranger fee' tersebut, menggelembungkan biaya operasional atas pekerjaan BP2IP, melaporkan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.

"Terdakwa meminta bantuan Theofilus Waimuri selaku Staf Khusus/Penasihat Menteri Perhubungan untuk menyampaikan kepada Bobby Reynold Mamahit untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam proyek pembangunan BP2IP Sorong, dan atas permintaan tersebut Theofilus menyanggupinya untuk mempengaruhi Bobby. Bobby lalu mengarahkan terdakwa untuk menemui Djoko Pramono meski diketahui PT Hutama Karya sebelumnya tidak pernah mengikuti kegiatan lelang pembangunan diklat Ilmu Pelayaran (rating school) di Sorong tahap I dan II," ungkap jaksa.

Saat ia menghadap Djoko Pramono, Djoko lalu memanggil ketua panitia pengadaan Irawan ke ruangannya dan mengatakan kepada Budi bahwa untuk urusan lelang proyek tersebut langsung berhubungan dengan Irawan.

Namun Djoko Pramono juga menyampaikan adanya kebutuhan 'commitment fee' 10 persen dari nilai kontrak untuk diberikan kepada atasan langsung KPA, KPA, PPK, panitia pengadaan dan pihak lain yang terlibat
   
"Atas permintaan kebutuhan 'commitment fee' tersebut terdakwa menyetujuinya," ungkap jaksa.

Untuk menutupi biaya "arranger fee" yang disepakati sesuai permintaan Djoko Pramono dilakukan "mark up" atau digelempbungkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Rp96,4 miliar menjadi Rp105,532 miliar yang menyebabkan nilai kontrak menjadi lebih tinggi.

"Sesuai arahan Kepala Badan PPSDM Djoko Pramono, oleh karena Irawan juga pernah diminta langsung oleh Bobby Reynold Mamahit untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam proyek BP2IP Sorong tahap III tahun anggaran 2011, Irawan pun menyanggupinya," tambah jaksa.

Sehingga PT Hutama Karya ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 8 Agustus 2011, namun karena ternyata proyek tersebut ada pekerjaan tambahan, kurang satu atau change contract order (CCO), Budi melakukan negosiasi harga atas CCO tersebut sehingga disetujui adendum kontrak yang ditandatangani oleh Budi dan Sugiarto selaku PPK dengan waktu penyelesaian 331 hari hingga 31 Desember 2011.

Dari pembayaran yang diterima seluruhnya oleh PT Hutama Karya sejumlah Rp87,962 miliar ada beberapa pekerjaan yang dialihkan yaitu pekerjaan mekanikal dan elektrikal seluruhnya sebesar Rp10,413 miliar, ditambah subkontrak terkait mekanikal elektrikal dengan supplier senilai Rp2,341 miliar, pekerjaan struktur sebesar Rp6,863 miliar, kepada subkontrak terkait pekerjaan struktur dengan supplier sejumlah Rp3,864 miliar, pembayaran subkontrak pekerjaan arsitektur senilai Rp6,78 miliar dan kontrak dengan suplier sejumlah Rp19,462 miliar.

Dari pembayaran itu, Budi juga mengalokasikan biaya untuk "arranger fee" kepada pihak-pihak terkait yaitu untuk menandatangani kontrak dengan perusahaan subkontraktor fiktif seluruhnya sejumlah Rp10,238 miliar yang oleh pihak-pihak itu dikembalikan kepada PT Hutama Karya.

Selanjutnya dilakukan juga penggelembungan biaya operasional terkait proyek BP2IP Sorong tahap III senilai Rp7,4 miliar dan membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya yaitu kekurangan volume pekerjaan senilai Rp3,091 miliar
   
Sehingga perbuatan terdakwa bersama-sama Sugiarto dan Irwan telah memperkaya terdakwa sebesar Rp536,5 juta dan memperkaya orang lain yaitu Bobby Reynol Mamahit (Rp480 juta), Djoko Pramono (Rp620 juta), Sugiarto (Rp350 juta), Irawan (Rp1 miliar), Theofilus Waimuri (Rp311,798 juta) dan pihak perorangan lain termasuk insentif THR dan karyawan Divisi gedung tahun 2011-2012 yaitu Rp2,766 miliar serta memperkaya korporasi yaitu PT Hutama Karya sejumlah Rp19,462 miliar dan perusahaan-perusahaan lain dari subkon fiktif dan kurangnya volume pekerjaan.

Total kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp40,193 miliar yang diperoleh dari selisih nilai pekerjaan yang diserahkan kepada subkon (Rp19,462 miliar), kontrak PT Hutama Karya dengan subkontraktor fiktif (Rp10,238 miliar), penggelembungan biaya operasional (Rp7,4 miliar) dan kekurangan volume pekerjaan (Rp3,09 miliar).

Atas perbuatan tersebut, Budi diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Budi dan tim pengacaranya pun tidak berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan.

"Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata Budi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015