Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah, Senin (12/1).

Kepala Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Sila H. Pulungan mengatakan penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, hari ini kami menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah,” kata Sila H. Pulungan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M. Para tersangka memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam aktivitas penambangan timah tanpa izin tersebut.

Ia menjelaskan tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung. Keduanya bekerja sama dengan tersangka HF yang menyiapkan alat berat, menampung hasil penambangan ilegal, serta mengendalikan koordinasi penggunaan alat berat di kawasan hutan Lubuk Besar.

“Hasil penambangan ilegal tersebut kemudian dijual melalui saksi atas nama Melvin Edlyn,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka M yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan produksi tetap. 

Selain itu, tersangka M juga diduga memanipulasi laporan patroli seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Terhadap keempat tersangka, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Babel melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026.

Sila menyebutkan kerugian keuangan negara sementara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp89.701.442.371. Namun, nilai tersebut masih akan didalami lebih lanjut melalui koordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 604 undang-undang yang sama sebagai dakwaan subsidiair.

Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa 14 unit alat berat, dua unit buldoser, peralatan pendukung penambangan, serta berbagai dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan pembuktian dan proses penegakan hukum selanjutnya,” kata Sila.



Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026