Pangkalpinang (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung akhirnya melimpahkan tersangka berinisial BH (41) dan barang bukti kasus Fidusia dan atau Penggelapan ke Kejaksaan Tinggi Babel, Kamis (2/4).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi simbol bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk sidangnya di pengadilan.
“Iya benar, pada akhir Maret kemarin telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama inisial BH (41) ke Kejaksaan Tinggi Babel dalam dugaan tindak pidana Fidusia dan atau Penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Agus Sugiyarso.
Agus menerangkan dalam penyerahan itu, penyidik turut menyerahkan barang bukti. Tahap II ini merupakan bagian terpenting dari rangkaian penegakan hukum di kasus yang menjerat tersangka berinisial BH itu.
“Pelaksanaan tahap II merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, kasus ini menjadi kewenangan JPU dan semoga segera disidangkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial BH dalam kasus Fidusia dan atau penggelapan usai dilaporkan pada 5 Desember 2025 lalu. Kini, BH ditahan selama 20 hari kedepan.
Tersangka telah resmi ditahan sejak 27 Januari 2026 di Rutan Polda setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BH sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi sejak dilaporkan pada 5 Desember 2025 lalu ke Polda Babel.
Pewarta: Try M HardiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026