Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel dalam penerapan penanganan pelaku tindak pidana kerja sosial yang akan diberlakukan pada 2026 di daerah itu.
"Ini menjadi momentum penting dalam menerapkan kebijakan pemidanaan kerja sosial yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan pelaku tindak pidana tersebut," kata Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani usai Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kesepakatan dengan Kejati Babel di Namang, Kamis.
Ia mengatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perubahan besar dalam sistem pemidanaan dengan terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
"Dalam KUHP baru ini, memperluas jenis pidana pokok baru yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara yang ada selama ini," katanya.
Ia menyatakan pidana kerja sosial adalah bentuk pidana yang memberikan kesempatan pelaku kejahatan, untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Keberadaan pidana kerja sosial menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Peluang karena keduanya dapat menjadi instrumen penting menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis. Sementara tantangannya itu karena tanpa dukungan teknis, putusan hakim sulit diimplementasikan.
"Pidana kerja sosial ini bukan sekedar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat," katanya.
Menurut dia melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana sosial akan diarahkan menjalani hukuman pidana pelayanan masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu administrasi ringan di kantor, membantu lansia di panti lansia, dan juga dapat dilakukan di rumah sakit, sekolah, lembaga-lembaga sosial seperti panti asuhan, panti lansia ataupun lembaga lainnya.
"Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial ini, sangat tergantung pada sinergi semua pihak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial serta masyarakat," katanya.
Direktur B pada pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Zullikar Tanjung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang melaksanakan penandatanganan kerja sama ini.
"Kolaborasi sinergitas ini tentunya akan menjadi langkah strategis dalam menentukan pelayanan hukum serta tata kelola pemidanaan yang profesional dan bermartabat," katanya.
