Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto menyampaikan bahwa program perlindungan saksi dan korban sangat penting dalam menciptakan penegakan hukum yang yang akuntabel, demokratis, berkeadilan dan bebas.

"Salah satu peran yang menjadi tokoh sentral dalam proses penegakan hukum adalah saksi dan korban. Oleh sebab itu, keberadaan saksi dan korban perlu mendapatkan perlindungan hukum di tengah masyarakat, agar terhindar dari upaya-upaya intimidasi dan ancaman-ancaman oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas, Kamis.

Ia mengatakan, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 bahwa perlindugan saksi dan korban berasaskan pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif dan kepastian hukum.
 
Menurutnya kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi suatu harapan untuk semakin berkembangnya proses keadilan penegakan hukum di indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya permohonan perlindungan yang telah disampaikan, tercatat dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, sebanyak 8.776 permohonan perlindungan yang diajukan kepada lembaga perlindungan saksi dan korban.

"Namun di sisi lain, angka tersebut tidak berbanding lurus dengan jumlah tindak pidana yang terjadi. Hal yang kemudian perlu menjadi perhatian kita bersama dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat awam. Secara khusus Pemprov Babel sangat mengapresiasi program-program yang diinisiasi oleh LPSK RI dalam upaya memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam setiap peristiwa pidana," katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepualuan Bangka Belitung akan terus berupaya dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya bagi orang atau kelompok masyarakat. 

"Yang menjadi istimewa, selain bantuan hukum untuk masyarakat miskin, terdapat kebijakan Pemprov Babel untuk memberikan bantuan hukum kepada kelompok rentan yang meliputi anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban kekerasan, perempuan korban dan perempuan rentan, korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya, penyandang disabilitas, orang atau kelompok rentan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Naziarto. 

Melalui forum ini, Dirinya berharap akan memberikan gambaran kepada kita semua tentang Program Perlindungan Saksi Dan Korban Berbasis Komunitas Wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"saya ingin forum ini menjadi ruang diskusi, sharing dan sosialisasi terkait berbagai program perlindungan saksi / korban berbasis komunitras di provinsi ini" kata Naziarto.
 
Acara Sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas, Kamis. (ANTARA/ Try M Hardi)


Selain itu, Dirinya juga berharap dengan kegiatan ini akan menciptakan ruang bagi individu maupun kelompok untuk berperan aktif dalam upaya pemenuhan hak saksi dan korban. Kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan dapat berjalan maksimal dan berkelanjutan. 

"Terutama kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, awak media, organisasi kemasyarakatan dan komunitas lainnya yang berada di tengah masyarakat, diharapkan dapat memberikan pemahaman akan pentingnya upaya perlindungan bagi saksi dan korban yang tentunya tetap selaras dengan pengungkapan kasus peristiwa pidana. Pendampingan terhadap saksi dan korban merupakan tugas kita bersama  sebagai mitra lpsk dalam menguatkan fungsi perlindungan saksi dan korban," ujarnya.

Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan    Korban Republik Indonesia, karena memilih provinsi ini sebagai salah satu lokus untuk melaksanakan sosialisasi.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022