Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Kejaksaan Negeri kota setempat telah meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berlokasi di Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkalpinang pada Selasa, (19/7).

Peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kota Pangkalpinang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung Daroe Tri Sadono dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian. 

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan, Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini merupakan hadiah dari kejaksaan untuk masyarakat Kota Pangkalpinang. 

"Ini hadiah dari pak Kajati Babel dan Kajari Pangkalpinang. Kami mewakili atas nama masyarakat Kota Pangkalpinang sangat berterimakasih atas inovasinya. Sebelumnya juga sudah ada inovasi Balai Restorative Justice yang sangat luar biasa," katanya.

Molen mengatakan, balai rehabilitasi ini pertama kali hadir di Provinsi Babel, kemudian Pemkot Pangkalpinang akan terus bersinergi dengan pihak terkait. 

Ia menyebutkan, ruang rehabilitasi yang tersedia sebanyak 9 ruangan diantaranya 5 ruangan untuk laki-laki dan 4 ruangan untuk perempuan. 

"Inovasi ini kami rasakan sangat luar biasa, apalagi rehabilitasi ini pertama di Babel. Kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi. Apabila diperlukan kami siap menambah sarana dan prasarana Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini," ujarnya. 

Sementara itu, Kajari Pangkalpinang, Jefferdian menyampaikan, berdasarkan data di wilayah Kota Pangkalpinang, dari total perkara tindak pidana yang ditangani, 40 persen diantaranya perkara tindak pidana narkotika. 

"Kemudian 12-16 persen diantaranya adalah orang-orang yang tidak layak atau pantas dipenjara. Oleh karena itu menganalisis mengenai jumlah penyalahgunaan narkotika ini, maka kami memberanikan diri meminta kepada pak Kajati untuk Kota Pangkalpinang siap mendirikan inovasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini," ujarnya. 

Terkait hal itu, pihaknya siap berkolaborasi dengan Kejati Babel, Pemkot, BNN dan Polres Pangkalpinang untuk menyelamatkan para pengguna narkotika ini yang tak seharusnya dipenjarakan. 

"Kami sepakat bersama pihak terkait, kalau tidak kita mulai kapan lagi. Tentu pelaksanaan ini kami berpedoman pada peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa," ujarnya. 

Senada dengan hal itu, Kajati Bangka Belitung Daroe Tri Sadono mengatakan, Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini untuk memulihkan kesehatan dan harkat martabat para penyalahgunaan narkotika. 

Namun, kata Kajati kehadiran balai rehabilitasi ini ada pesan yang tersampaikan yakni untuk menyadarkan para pecandu atau pelaku penyalahgunaan narkotika. 

"Bahwasanya bahaya narkoba bukan hanya ke pecandu saja, tetapi tapi ke masyarakat dan bangsa. Bagaimana kita mau membentuk masyarakat madani, sementara penyalahgunaan narkoba masih ada di sekitar kita. Jadi ini tanggung jawab kita bersama," ujarnya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022