Ratusan buruh di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar aksi damai menolak Undang-Undang Cipta Kerja, karena mereka menilai merugikan pekerja di daerah itu.

"Kami senang para pekerja ini menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan baik," kata Kepala Disnaker Provinsi Kepulauan Babel Elfiyena saat menerima sekitar 500 pekerja menggelar aksi damai di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan aspirasi ratusan para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Babel ini nanti akan disampaikan kepada Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dilanjutkan ke Kementerian Tenaga Kerja.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman buruh yang sudah hadir dan setelah ini komunikasi akan terus berlanjut lebih baik lagi, karena pemerintah selalu berusaha untuk menyelesaikan masalah tenaga kerja di daerah ini," ujarnya.

Ketua SPSI Provinsi Kepulauan Babel Darusman Aswan mendesak pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja ini tanpa syarat, karena sangat merugikan pekerja. 

"Kami meminta pemerintah mengembalikan undang-undang ketenagakerjaan ini ke undang-undang lama yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Nomor 11 Tahun 2020, karena lebih baik untuk para pekerja dalam meningkatkan perekonomian keluarganya," katanya.

Ia menegaskan aksi damai kali ini murni aspirasi para pekerja untuk memperjuangkan nasibnya.

"Aksi damai hari ini tidak dimotori oleh partai politik, kami murni bawa nasi dari rumah masing masing pekerja," katanya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang memberikan pengamanan, sehingga aksi ini berlangsung dengan baik tanpa ada tindak anarkis.

"Sebetulnya, aksi hari ini akan dihadiri ribuan pekerja, namun kami melarang para pekerja lainnya untuk ikut demo agar operasional perusahaan tempat mereka bekerja tidak terganggu," katanya.
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022