Sungailiat (Antara Babel) - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi Saat minta kepada seluruh kepala desa (Kades) di daerahnya menggunakan dana alokasi desa (ADD) yang diterima dengan porsi 70 persen untuk pembangunan fisik.

"Saya minta kepada seluruh Kades agar penggunaan ADD yang diterimanya 70 persen untuk pembangunan fisik desa dan 30 persen dipergunakan pembiayaan lainnya yang sesuai dengan ketentuannya," katanya di Sungailiat, Senin.

Ia mengatakan, selain penggunaan ADD yang sesuai dengan porsinya, laporan progres atas kegiatan penggunaan dana harus tetap dilakukan untuk mengetahui keberhasilan penyerapan dana.

"Sesuai dengan ketentuannya, seorang Kades yang dibantu perangkatnya wajib membuat laporan penggunaan ADD," ujarnya.

Menurutnya, sebelum menggunakan dana yang diterima, pemerintah desa harus menyusun program pembangunan yang terencana sehingga penggunaannya tetap atau sesuai dengan kebutuhannya.

"Penyusunan program kerja atau penggunaan dana penting dilakukan agar penyerapan terarah," katanya.

Bupati mengatakan, ada sejumlah kegiatan pembangunan di desa yang dibiayai menggunakan dan  pemerintah daerah seperti pembangunan jalan desa, dimana pembangunan infrastruktur ini pemerintah desa dapat mengusulkan ke dinas terkait.

"Untuk pembangunan infrastruktur jalan di desa, anggaran pembangunan dibebankan ke pemerintah daerah melalui berbagai sumber, pemerintah desa hanya membuat usulan proposal sesuai dengan kebutuhannya," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya melalui dinas terkait akan melakukan pengawasan penggunaan ADD di seluruh desa agar penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015