Perkembangan kasus Brigadir J sampai pada sidang kode etik pada empat tersangka dari tujuh tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pada Selasa (6/9).

Sebelumnya Inspektorat Khusus Polri menyatakan ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan.

Namun di Facebook, muncul narasi yang menyebut terdapat tiga anggota DPR yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena disuap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Unggahan video berdurasi 11 menit 50 detik itu sudah ditayangkan 345 ribu kali dan disukai lebih dari 10 ribu pengguna lain.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“3 ANGGOTA DPR RI PENERIMA S4AP FERDY SAMBO RESMI DITAHAN HARI INI”

Namun, benarkah terdapat tiga anggota DPR yang ditangkap KPK terkait kasus Ferdy Sambo?

Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, unggahan yang menyebut tiga anggota DPR ditangkap KPK terkait kasus Ferdy Sambo merupakan hoaks.

Unggahan video yang menampilkan pernyataan Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti terdapat di Facebook itu merupakan pengungkapan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) dalam sebuah konferensi pers.

Video serupa yang menampilkan juru bicara KPK dan wakil ketua KPK itu terdapat pada video akun YouTube KompasTV.

Klip lain dalam video di Facebook itu menampilkan pernyataan dari tokoh lain seperti Refly Harun dan Bonyamin Saiman. Tapi, pernyataan tokoh-tokoh itu tidak merujuk pada keterlibatan anggota DPR terhadap kasus yang menjerat Ferdy Sambo.

Klaim: Tiga anggota DPR ditangkap KPK terkait kasus Ferdy Sambo
Rating: Hoaks

Pewarta: Tim JACX

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022