Jakarta (Antara Babel) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto mengaku belum mengetahui Maruli Hutagalung, jaksa yang namanya disebut-sebut oleh istri Gubernur Sumut nonaktif Evy Susanti dan dipromosi menjadi Kajati Jawa Timur, diperiksa Bidang Pengawasan.

"Saya belum tahu, nanti Jumat (20/11) akan saya cari informasinya," katanya di Jakarta, Kamis.

Dari informasi yang diperoleh Antara, Maruli Hutagalung yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis (19/11) diperiksa oleh Bidang Pengawasan.

Nama Maruli Hutagalung mencuat setelah disebut-sebut oleh Evy Susanti mendapatkan dana Rp500 juta untuk ¿pengamanan¿ dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut periode 2012-2013 hingga kasus yang semula ditangani oleh Kejati Sumut diambil alih oleh Kejagung.

Saat itu nama Gatot Pujo Nugroho sudah ditetapkan sebagai tersangka, meski akhirnya orang nomor satu di Pemprov Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Sumatera Utara Eddy Sofyan.

Di saat kejaksaan tengah mendapatkan sorotan terlebih lagi nama Jaksa Agung HM Prasetyo turut diseret-seret dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK dan eks Sekjen Partai Nasdem Rio Patrice Capella ditetapkan sebagai tersangka, dikelurkan surat keputusan promosi jabatan Maruli Hutagalung menjadi Kajati Jatim.

Sementara itu, LSM Masyarakat Anti Indonesia (MAKI) akan menggugat pengangkatan Maruli Hutagalung, jaksa yang disebut-sebut oleh istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Evy Susanti, menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, ke PTUN.

Ya kami akan mengajukan gugatan ke PTUN atas pengangkatan Maruli,¿ kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis.

Dikatakan, dasar pengajuan gugatan itu terkait integritas dimana seorang jaksa yang disebut-sebut dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta oleh saksi untuk ¿mengamankan¿ dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumut Periode 2012-2013, mendapatkan promosi.

Tentunya, kata dia, keputusan itu di luar akal sehat hingga yang menjadi pertanyaan bagaimana institusi Kejagung bisa mengelurkan surat keputusan tersebut.

Seharusnya Kejagung itu selektif dalam pengangkatan seseorang menjadi pejabat, hingga dampaknya kejaksaan saat ini mendapatkan sorotan kembali oleh publik. ¿Kita sayang terhadap institusi kejaksaan hingga menginginkan seseorang yang diangkat menjadi pejabat harus memiliki integritas,¿ katanya.

Ia juga menduga promosi jabatan itu tidak terlepas untuk membersihkan citra Maruli Hutagalung.

"Paling tidak pekan depan, kami akan mengajukan gugatan itu ke PTUN," tegasnya.

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015