Jakarta (Antara Babel) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup 22 situs musik ilegal karena dinilai telah melanggar hak cipta atas karya musik.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung  Serbaguna Komuinfo, Jakarta, Senin, disampaikan ke-22 situs tersebut yaitu laguhit.com, mp3days.net, weblagu.com, wapkalagu.com, iozmusik.com.

Berikutnya, lagu.in, carilagu.net, bursalagu.com, beemp3s.org, arenalagu.com, saranmu.com, tubidy.im, stafaband.info, memomp3.com, zinzhu.com, mp3take.com, kumpulbagi.com, onlagump3.com, newlagump3.info, targetlagu.com, musik-corner.info, musicexplire.com.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Telematika Bambang Heru Tjahjono mengatakan pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat No. HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal rekomendasi penutupan konten dan hak akses bagi pelanggar hak cipta.

Surat rekomendasi diberikan setelah aduan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), sesuai dengan prosedur penutupan situs pelanggar hak cipta. Penutupan situs ilegal merupakan delik aduan.

Kemkominfo dan Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya telah menandatangani kerja sama dalam rangka upaya memberantas pelanggaran hak cipta yang dilakukan lewat internet.

Perwakilan ASIRI Totok mengatakan, berdasarakan data yang diperoleh pihaknya setidaknya terdapat 6 juta "download" atau unduh lagu dilakukan lewat situs ilegal. "Bila itu dihargai paling murah Rp1.000 setidaknya kerugian mencapia Rp6 miliar per hari," ucapnya.

Sementara ke-22 situs yang diblokir tersebut, menurut dia, merupakan situs yang paling banyak diakses. Berdasarkan data ASIRI, pengakses 22 situs tersebut mencapai 430 ribu setiap bulan dengan perkiraan kerugian Rp6,6 miliar setiap bulan.

Dalam konferensi pers tersebut juga dihadiri sejumlah artis diantaranya Giring Nidji, Gita Gutawa, Irfan Samson, Govinda, Arkarna, Joshua Ledet dan Merpati.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015