Bupati Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Sahani Saleh mengatakan lelang dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat dilakukan sesuai aturan tanpa ada praktik jual beli jabatan.

"Kami sangat menghindari tindak pelanggaran jual beli jabatan. Penetapan seseorang mengisi jabatan sudah sesuai dengan aturan," kata Sahani saat mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pemkab Belitung di Tanjung Pandang, Jumat.

Dia memastikan proses lelang jabatan di lingkup Pemkab Belitung telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

"Proses lelang dan seleksi juga tidak bisa diintervensi oleh siapapun," tambahnya.

Proses lelang hingga pelantikan pejabat ASN yang memakan waktu cukup lama tidak terlepas dari tahapan dan proses yang harus diikuti peserta lelang.

"Mulai dari seleksi jabatan, kemudian menunggu hasil seleksi; dari hasil seleksi muncul tiga nama yang lulus seleksi untuk selanjutnya kami bawa ke Kemendagri agar mendapatkan persetujuan sehingga jalannya cukup panjang," jelasnya.

Setelah mendapatkan persetujuan Kemendagri, lanjutnya, penentuan dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setempat.

"Jadi, yang menentukan bukanlah Bupati namun kami bersama-sama dengan Baperjakat," imbuhnya.

Dia berharap pejabat yang telah dilantik tersebut dapat segera beradaptasi atau menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.

"Karena selama ini sempat lama kosong. Namun, biar pun kosong, kami tetap menyelenggarakan pemerintahan dengan sebaik mungkin. Buktinya, kami mendapatkan penghargaan BKN Awards," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022