Jakarta (Antara Babel) - Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan belum mengetahui rekomendasi majelis hakim terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya terhadap putusan yang mengabulkan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.

"Majelis akan membuat pendapat yang sifatnya itu rahasia dan dikirim ke Mahkamah Agung dan mereka yang mengutus. Jadi kita tidak tahu apakah PK akan diterima atau tidak," kata kuasa hukum KPK Anatomi Wuliaman, usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Sidang PK hari ini mengagendakan penandatanganan berita acara oleh pemohon, termohon dan hakim.

Namun, hanya beberapa orang dari tim kuasa hukum KPK yang menghadiri sidang, sementara Hadi Poernomo tidak menghadiri sidang itu.

"Minggu depan yang belum hadir harus hadir untuk tanda tangani (berita acara) itu saja. Minggu depan Pak Hadi harus tanda tangani semua persidangan dan perwakilan KPK yang belum datang hari ini," ujarnya.

KPK dan Hadi Poernomo akan melanjutkan penandatanganan berita acara pada Rabu (2/12) mendatang.

Anatomi mengatakan masih ada empat orang dari perwakilan KPK yang akan menandatangani berita acara pada pekan depan.

Sementara, Hadi Poernomo selaku pihak termohon tidak menghadiri sidang PK hari ini karena sakit.

Setelah berita acara ditandatangani, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera mengirimkan berita acara dan rekomendasi kepada Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali itu.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015