Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Mualimin Abdi mengapresiasi PT Timah Tbk menerapkan kebijakan HAM di lingkungan kerja perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
"Kami bangga dan senang PT Timah Tbk sebagai BUMN telah memiliki kebijakan HAM," kata Mualimin Abdi di Pangkalpinang, Rabu.
Dia mengatakan kebijakan itu merupakan salah satu cara untuk membangun budaya kerja perusahaan yang produktif, efektif, dan sinergis di bidang HAM serta menjadikan perusahaan sebagai entitas berkelanjutan dan bertanggung jawab secara bisnis.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan HAM tersebut juga merupakan tanggung jawab korporasi dalam menghormati HAM, seperti tertuang dalam Prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau United Nations Guiding Principles on Business and Human Rightsi (UNGPs).
"Banyak negara-negara maju mensyaratkan ekonomi berbasis HAM dengan mulai menerapkan kebijakan hak asasi manusia, uji tuntas hak asasi manusia, serta mekanisme pengaduan pada suatu perusahaan," jelas Mualimin.
Menurut dia, Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung adopsi UNGPs oleh Dewan HAM PBB melalui Resolusi 17 April hingga 16 Juni 2011. Artinya, negara dan korporasi harus berkolaborasi dalam mewujudkan pemajuan HAM ada bagi setiap orang.
"Perusahaan kelas dunia tentunya menyadari penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu syarat menjamin keberlanjutan bisnis perusahaan tersebut," katanya.
Oleh karena itu, Kemenkumham mendorong perusahaan BUMN lain untuk mulai menerapkan kebijakan HAM sebagai landasan bagi perusahaan mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
"Saya berharap agar human rights policy yang telah disusun oleh PT Timah Tbk dapat diaplikasikan dengan baik dan membawa penghormatan HAM serta keberlanjutan dalam bisnis perusahaan dan bisa mendorong BUMN lainnya untuk bisa menerapkan kebijakan HAM," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Kami bangga dan senang PT Timah Tbk sebagai BUMN telah memiliki kebijakan HAM," kata Mualimin Abdi di Pangkalpinang, Rabu.
Dia mengatakan kebijakan itu merupakan salah satu cara untuk membangun budaya kerja perusahaan yang produktif, efektif, dan sinergis di bidang HAM serta menjadikan perusahaan sebagai entitas berkelanjutan dan bertanggung jawab secara bisnis.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan HAM tersebut juga merupakan tanggung jawab korporasi dalam menghormati HAM, seperti tertuang dalam Prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau United Nations Guiding Principles on Business and Human Rightsi (UNGPs).
"Banyak negara-negara maju mensyaratkan ekonomi berbasis HAM dengan mulai menerapkan kebijakan hak asasi manusia, uji tuntas hak asasi manusia, serta mekanisme pengaduan pada suatu perusahaan," jelas Mualimin.
Menurut dia, Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung adopsi UNGPs oleh Dewan HAM PBB melalui Resolusi 17 April hingga 16 Juni 2011. Artinya, negara dan korporasi harus berkolaborasi dalam mewujudkan pemajuan HAM ada bagi setiap orang.
"Perusahaan kelas dunia tentunya menyadari penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu syarat menjamin keberlanjutan bisnis perusahaan tersebut," katanya.
Oleh karena itu, Kemenkumham mendorong perusahaan BUMN lain untuk mulai menerapkan kebijakan HAM sebagai landasan bagi perusahaan mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
"Saya berharap agar human rights policy yang telah disusun oleh PT Timah Tbk dapat diaplikasikan dengan baik dan membawa penghormatan HAM serta keberlanjutan dalam bisnis perusahaan dan bisa mendorong BUMN lainnya untuk bisa menerapkan kebijakan HAM," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022