Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Kesehatan Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok ( guna meningkatkan kesehatan masyarakat di daerah itu.

"Mudah-mudahan kegiatan sosialisasi Perda KTR dapat menekan perokok aktif dan berbagai penyakit berbahaya akibat asap rokok," kata Kepala Dinkes Kepulauan Babel Mulyono usai sosialisasi Perda KTR di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan Perda Nomor 02 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum lainnya.

"Dengan adanya perda ini, maka masyarakat dilarang merokok, iklan rokok dan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok yang ditetapkan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan rokok yang mengandung zat adiktif sangat berbahaya yang menimbulkan berbagai penyakit seperti jantung, stroke, penyakit paru obsetruktif, kanker paru, kanker mulut, impotensi, kelainan kehamilan dan janin.

"Asap rokok ini tidak hanya membahayakan perokok, tetapi juga orang lain di sekitar perokok," katanya.    
    
Untuk itu, kata dia, diharapkan pemerintah kabupaten/kota untuk membuat perda yang sama, agar penerapan Perda KTR di masyarakat lebih optimal dan tidak ada lagi asap rokok di kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan ini.

"Kami berharap masyarakat mematuhi perda dan merokok di tempat-tempat yang telah ditetapkan atau kawasan terbuka, agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat lainnya," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015